StudioKctus

Disomasi Codeblu, Farida Nurhan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Codeblu farida hukuman penjara Perseteruan antara dua food vlogger ternama di Indonesia, Farida Nurhan dan Codeblu, masih menjadi buah bibir warganet, khususnya di media sosial Twitter X. Kisruh mereka sempat menjadi trending topic dan ramai dibahas oleh pengguna platform tersebut. Pembahasan ini menyoroti codeblu farida hukuman penjara.

Perseteruan antara food vlogger Farida Nurhan dan Codeblu bermula saat Codeblu mengunggah ulasan tentang makanan di Warung Oseng Madun Nyak Kopsah. Ulasan tersebut kemudian menimbulkan protes dari Farida yang merasa ada hal-hal tidak berkenaan dalam penilaian Codeblu, sehingga memicu polemik di antara keduanya.

Dalam ulasannya, Codeblu menilai sejumlah hidangan di Warung Oseng Madun Nyak Kopsah tidak semerdu yang sering dipercaya banyak orang. Ia merasa rasa yang hadir di lidahnya masih kalah dibanding desakan testimoni positif yang beredar, sehingga ia tak segan menyampaikan kekecewaan secara blak-blakan.

Codeblu bahkan menilai bahwa sebagian besar menu yang ditawarkan warung itu dibuat dari bahan baku yang sudah tidak segar lagi, sehingga meragukan dari segi kualitas dan keamanannya.

Review itu langsung menyeret respons dari Farida Nurhan, sosok yang notabene dekat dengan Bang Madun sang empuk warung. Ia tak bisa menelan begitu saja curahan jujur Codeblu; emosinya naik, rasa tidak terimanya memuncak, dan tanpa pikir panjang ia menyambung percakapan—sekaligus membela sang pedagung favorit—dengan nada yang tak lagi ramah.

Farida menegur Codeblu hingga percekcokan mereka memanas di media sosial. Tak cukup di situ, Farida menyebarkan data pribadi Codeblu tanpa izin—doxing—lalu membongkar nama asli lawan bicaranya, bahkan menyerang penampilan fisik Codeblu.

Tak terima dibully melalui doxing dan body shaming yang dilakukan Farida, akun Codeblu menuntut agar Farida—yang lebih akrab disapa Omay—segera meminta maaf secara pribadi maupun secara terbuka di hadapan publik.

Jika pelanggaran ini tidak ditangani dalam waktu 24 jam, Codeblu berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Farida menanggapi permintaan Codblue dengan dingin. Ia tak hanya menolak meminta maaf, melainkan berbalik menantang pihak Codeblu untuk melaporkannya ke polisi. “Silakan laporkan saya,” ujarnya, “saya siap menjalani seluruh prosedur hukum sebagai warga negara yang taat aturan.”

“Tidak, silakan laporkan saya ke pihak berwajib kalau Anda merasa itu perlu. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya akan mematuhi segala peraturan dan hadir jika dipanggil oleh aparat yang berwenang,” kata Farida Nurhan melalui Insta Story pada Minggu, 24 September 2023.

Perbuatan doxing diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang secara tegas mencantumkan jenis-jenis perbuatan yang dilarang beserta sanksi hukum yang mengikutinya.

Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal-pasal dalam undang-undang ini secara tegas melarang penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa izin, termasuk praktik doxing yang kerap kali dilakukan dengan tujuan mengintimidasi atau merugikan orang lain.

Pertama, Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) UU ITE menjerat pelaku akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik yang berniat mengambil informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp700 juta, atau kedua-duanya.

Selanjutnya, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE memberikan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau melakukan transmisi terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau dengan cara melawan hukum, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ke sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp3 miliar.

Terakhir, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3) UU ITE menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar kepada siapa pun yang dengan sengaja membuka akses terhadap informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga data tersebut dapat dibaca, diunduh, atau disalin oleh publik.

Dalam UU PDP, larangan tersebut mencakup perolehan dan pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya; pelaku mengambil informasi itu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga subjek data akhirnya menanggung kerugian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *