StudioKctus
Berita  

Dugaan Pinjam Pakai Randis ke Institusi Vertikal Bupati Pandeglang Tak Berpayung Hukum

 Sekjen BAMUSI Kabupaten Pandeglang Jajat Permana, S.Pd.I
Penulis : Dadang
SBN
ews Pandeglang –
Berkaitan
dengan pinjam pakai tentang Kendaraan Dinas ( Randis) yang diberikan Bupati
Pandeglang, dinilai tidak jelas payung hukumnya pasalnya,
aturan mana yang mendasari pinjam pakai untuk
pemerintah vertikal, hal ini dikatakan Sekretaris Jendral
Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Jajat
Permana Kamis (21/09/2017) di Pandeglang.
Menurutnya, dalam hal pemberian
pinjam pakai itu dijelaskan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang P
edoman Pengelolaan Barang Milik daerah.
“Kita
ketahui bersama d
alam pasal 153 ayat 1 yakni, pinjam pakai kendaraan milik
daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar
pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan ,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam ayat 2
dijelaskan pula pelaksanaan pinjam pakai kendaraan milik daerah dilaksanakan
olehPengelola barang. Untuk barang
milik daerah yang berada pada Pengeola Barang dan Pengguna Barang.
Untuk barang milik daerah yang
berada pada Pengguna Barang, dan Pelaksanaan pinjam pakai oleh Pengelola
Barang, imbuh Jajat.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan
oleh Bupati seharusnya disertai dengan payung hukum yang bisa dipertanggung
jawabkan, jadi berkaitan dengan Pinjam pakai Randis ini Irna menggunakan payung
hukum yang mana, hingga kini menjadikan sebuah permasalahan dikalangan
masyarakat Pandeglang saat kondisi masyarakat Pandeglang seperti sekarang ini,
tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.