kembali menutup Informasi Keterbukaan Publik kepada awak media yang ingin
meliput kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Daerah tahap II
yang berada di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Keriminalitas (GMAKS) dengan alasan
tidak prosedural.
Menurut Security yang bertugas di pos jaga yang tidak mau di sebutkan namanya Pos
proyek DPRD harus mendapatkan izin dari Dinas Tata kota dan Pemukiman
untuk meliput pembangunan itu.
tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini yang
diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin,” ujar
Security di pos jaga, Selasa (26/9/2017).
Pos proyek gedung DPRD bukan yang pertama tidak diberi izin. Sejumlah awak media
yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama.
mau liput di sini, tapi kita minta mereka pulang untuk ambil surat izin dari
sana dulu baru bisa masuk,” katanya.
Saeful Bahri mengatakan, sulitnya mendapatkan Informasi disetiap
kegiatan-kegiatan pembangunan yang mengunakan anggaran APBD di Kota Tangsel,
pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.
Publik terkait kegiatan pembangunan di Kota Tangsel yang mengunakan APBD,
sepertinya KPK sudah pantas untuk bertindak,” tegas Saeful.
pembangunan-pembangunan yang harus diawasi pengunaan anggarannya. Pihaknya juga
meminta agara masyarakat jeli dalam hal ini.
tahap 2 dan pembangunan kantor Kelurahan Pondok Betung tahap 2 itu butuh
pengawasan dari semua element masyarakat.






















