StudioKctus

Pacar Indra Kenz Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo

Pacar indra kenz binomo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong, yang diketahui sebagai kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi trading Binomo. Pembahasan ini menyoroti pacar indra kenz binomo.

Selain Vanessa, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rudiyanto Pei—yang merupakan ayah Vanessa—serta Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 Ayat (1) huruf e KUHP. Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 5 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Vanessa membantah keras tudingan yang menyebut dirinya dan sang ayah turut andil dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan mereka sama sekali tak ada. Lebih jauh, Vanessa bahkan membongkar bahwa Indra Kenz masih menanggung utang kepada ayahnya. “Padahal dia masih berhutang sama papaku, eh malah dibilang menikmati uangnya,” imbuh Vanessa Khong dengan nada kecewa.

Vanessa tak hanya keberatan atas penetapannya sebagai tersangka; ia pun menyenggol Susyen—mantan pacar Indra Kenz—dengan tuduhan bahwa perempuan itu turut menikmati aliran dana dari Indra.

“Pak polisi, coba tanya juga mbaknya, pernah dikasih apa saja sama Indra Kenz. Jangan sampai dibilang nggak pernah menerima apa-apa. Kalau memang ingin adil, buka saja semua transaksi rekeningnya, biar terang benderang berapa banyak uang yang mengalir. Jangan cuma sepihak, semua yang terlibat harus diperiksa dong, pak… hehe,” ujar Vanessa melalui akun media sosialnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa Vanessa tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas statusnya sebagai tersangka. Ia dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, salah satunya melalui jalur pra-peradilan di Pengadilan Negeri. “Tersangka berhak mengajukan keberatan melalui jalur hukum, yaitu dengan mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri,” ucap Whisnu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

StudioKctus.com