StudioKctus
Berita  

Serang, siber.news – Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas…

Exit mobile version