Serang, siber.news – Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas…
Status Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perindag Banten Dipertanyakan
No More Posts Available.
No more pages to load.