StudioKctus

Pemprov Banten Klaim Tanah Adat Tanpa Dasar, Warga Punya Bukti Kuat

Pemprov Banten Klaim Tanah Adat Tanpa Dasar, Warga Punya Bukti Kuat
Pemprov Banten Klaim Tanah Adat Tanpa Dasar, Warga Punya Bukti Kuat

siber.news, SERANG — Konflik kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang di Kampung Gunung Letik, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, kian memanas.

Ketidakjelasan status lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah provinsi memicu keresahan warga dan mengancam iklim investasi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona industri.

Ketegangan ini mencuat dalam forum konsultasi publik kedua terkait Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang yang digelar di Forbis Hotel, Jumat (10/10/2025). Forum tersebut dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang.

Namun, Kepala Bidang Tata Ruang, Furkon, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

“Itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya mengakomodir data tabulasi. Kami akan bersurat ke provinsi untuk meminta kejelasan status lahan, termasuk data spasial dan batas-batasnya,” ujarnya.

Pemerintah Kecamatan dan Desa Angkat Suara

Camat Tunjung Teja, Asep Kurniawan, S.Sos., menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak bisa tinggal diam.

“Kabupaten harus segera berkoordinasi dengan provinsi agar titik permasalahannya jelas. Kalau memang itu situ atau rawa, di mana titik koordinatnya?” tegasnya.

Asep menyebut bahwa data desa menunjukkan lahan tersebut milik warga, lengkap dengan sertifikat dan girik sejak 1960-an.

“Permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Jangan sampai investor ragu karena tidak ada kepastian,” tambahnya.

Kepala Desa Kemuning, Opan, bahkan menyebut klaim provinsi sebagai tidak berdasar.

“Data IPEDA 1982 dan Girik 1942 menunjukkan lahan itu milik masyarakat adat. Tidak ada nama situ atau rawa di peta kami,” tegasnya.

Kesaksian Tokoh Masyarakat sebut “Itu Tanah Adat!”

Pulung (59), tokoh masyarakat dan mantan Sekdes Kemuning, memperkuat klaim warga.

“Saya ikut program Sismiop sejak 1997. Tanah di Blok 9 Reso Raut adalah hak mutlak masyarakat adat. Tidak pernah ada yang namanya situ,” ungkapnya.

Ia mengaku heran dengan klaim baru yang menyebut lahan tersebut sebagai aset pemerintah.

“Semua tanah di sana punya bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

Aktivis Desak Gubernur Banten Turun Tangan

Melihat ketidakharmonisan antar instansi dan potensi kerugian masyarakat, aktivis dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mendesak Gubernur Banten untuk segera turun tangan.

“Kami menyimpulkan tidak terjalinnya komunikasi antara instansi terkait. Kami mendesak Gubernur Banten segera menindaklanjuti agar persoalan ini tidak berlarut dan merugikan masyarakat,” tegasnya (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.