Liburan bali persyaratan penting Pemerintah Daerah Bali kembali menyampaikan revisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Langkah ini diambil setelah pihaknya menelaah beragam masukan yang mengalir dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga tokoh adat yang merasa pasal-pasal sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan dan dinamika di lapangan. Pembahasan ini menyoroti liburan bali persyaratan penting.
Menjelang liburan akhir tahun, pemerintah kembali membuka pintu bagi wisatawan yang ingin menikmati Bali. Bagi siapa pun yang berencana berkunjung ke Pulau Dewata pada rentang 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah disiapkan guna menjamin kenyamanan dan keselamatan semua pihak.
Mengutip situs Satgas Penanganan COVID-19, Sabtu 19 Desember 2020, surat edaran terbaru memperbarui persyaratan perjalanan: setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif berupa swab PCR atau rapid test antigen. Surat tersebut masih berlaku selambatnya tujuh hari sebelum keberangkatan, memperpanjang ketentuan sebelumnya yang hanya memberi waktu maksimal dua hari menjelang keberangkatan.
Revisi terbaru menyatakan bahwa semua ketentuan di atas tidak berlaku bagi anak-anak yang belum genap 12 tahun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai perubahan dalam Surat Edaran kunjungan ke Bali selama periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, silakan baca informasi lengkapnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan terkait kewajiban tes PCR. Misalnya, penumpang yang transit di Bandara Ngurah Rai Bali dan langsung melanjutkan penerbangan ke luar Bali tidak wajib menjalani tes ini. Demikian pula dengan kru pesawat yang tidak turun dari pesawat selama berada di Bali, mereka juga dikecualikan dari ketentuan tersebut.
