Tangerang
siber.news | Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali mendapat ujian serius di Tangerang. Sejumlah satpam menghalau wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di proyek Pembangunan RSUD Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Dari keterangan Satpam, pihaknya hanya menjalankan tugas atas perintah dari Kabid Bangunan Dinas Perkimta Kota Tangerang diduga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut.
” Kami hanya menjalankan tugas, mandat dari Kabid siapapun yang ke sini tidak boleh mengambil dokumen atau gambar, jika tidak membawa surat izin dari dinas Perkim,” kata Danru Satpam di lokasi proyek Pembangunan RSUD Panunggangan Barat itu.
Buntut dari tindakan itu, awak media membuat laporan informasi kepada Polres Metro Tangerang Kota pada 16 September 2025. Namun hingga kini belum ada informasi atau ditindaklanjuti laporan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Holida salah satu wartawan yang di Halau saat meliput di proyek RSUD Panunggangan Barat, dia berharap kepada Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota bertindak sesuai dengan fungsinya. Jika tidak ada tindakan, maka diskriminatif terhadap profesi wartawan semakin jadi di kota Tangerang.
” Kami berharap surat Laporan Informasi yang kami layangkan ke Polres Metro Tangerang Kota segera ditindaklanjuti,” pintanya. Senin 6 Oktober 2025
Sebelumnya, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin, namun hingga berita ini dipublikasikan, pihaknya belum memberikan tanggapan apapun hingga sekarang.























