StudioKctus
Berita  

Visum Palsu Jadi Geger, Kapus Jiput Cuci Tangan dan Menteri Kesehatan Digugat Rp2 Miliar

Visum Palsu Jadi Geger, Kapus Jiput Cuci Tangan dan Menteri Kesehatan Digugat Rp2 Miliar
Visum Palsu Jadi Geger, Kapus Jiput Cuci Tangan dan Menteri Kesehatan Digugat Rp2 Miliar

Pandeglang, Banten

siber.news | Puskesmas Jiput kini menjadi sorotan tajam setelah Kepala Puskesmas (Kapus), Ahmad Hidayat, dan Menteri Kesehatan turut terseret dalam gugatan perdata fantastis senilai Rp 2 Miliar terkait dugaan pemalsuan visum. Dalam upaya membela diri, pihak Puskesmas menuding bahwa seluruh skandal ini adalah ulah seorang tenaga honorer yang kini menjadi ‘tumbal’ untuk membersihkan nama institusi.

Kapus Ahmad Hidayat bersikeras bahwa dirinya dan para dokter di Puskesmas tidak tahu menahu soal visum yang menjadi objek gugatan tersebut. Kapus menegaskan bahwa visum itu adalah palsu dan dibuat oleh oknum pegawainya berinisial MTA. Namun, pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan internal di Puskesmas Jiput.

Kapus menyebutkan bahwa MTA, seorang laki-laki yang berstatus Tenaga Non-ASN (honorer) dan sudah bekerja selama dua hingga tiga tahun, adalah otak di balik pemalsuan ini. Pernyataan ini secara tidak langsung mengungkap risiko laten yang muncul dari pengangkatan tenaga honorer di sektor vital kesehatan.

Lebih lanjut, Kapus memaparkan bahwa visum yang dipalsukan itu mencakup suratnya maupun tanda tangan, dan bahkan tidak teregister dalam catatan resmi Puskesmas. Meskipun Kapus mengklaim pemalsuan visum hanya dapat dilakukan oleh oknum tertentu, pihak Puskesmas Jiput tetap dianggap bertanggung jawab secara institusional karena dokumen vital tersebut dikeluarkan di bawah nama lembaga.

Menghadapi gugatan perdata yang mencapai miliaran rupiah ini, Kapus Ahmad Hidayat mengaku kaget dan hanya bisa menjanjikan akan menjelaskan fakta-fakta ke pengadilan bahwa visum tersebut adalah palsu. Pertanyaannya, seberapa kuat pembelaan ini di mata hukum, mengingat Puskesmas telah gagal mengamankan stempel dan kop suratnya dari penyalahgunaan oleh staf internalnya sendiri.

Pihak Puskesmas mengklaim sudah mengambil langkah hukum dengan melakukan investigasi internal dan bahkan telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Mereka juga menyatakan bahwa MTA telah membuat surat pernyataan yang menguatkan dugaan pemalsuan tersebut.

Namun, fokus pada penuntutan MTA dikhawatirkan hanya menjadi upaya ‘cuci tangan’ agar gugatan perdata senilai Rp 2 Miliar itu tidak membebani pejabat terkait dan institusi di atasnya.

Masyarakat kini menantikan kejelasan dari proses hukum yang berjalan. Apakah gugatan fantastis Rp 2 Miliar akan berakhir dengan hukuman bagi oknum honorer semata, ataukah akan ada pertanggungjawaban yang lebih mendalam dari para pejabat dan institusi yang lalai dalam menjaga integritas dokumen hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.