TANGERANG,
siber.news | Proyek pemasangan rumput Stadion Mini Cibodas di Kota Tangerang, dengan anggaran APBD TA 2025 sebesar Rp2.425.970.631,00, menjadi perhatian publik. Data resmi mencantumkan periode pelaksanaan yang singkat, yaitu 30 hari kalender. Namun, terdapat beberapa kontradiksi antara detail proyek dan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Fakta visual di lokasi menunjukkan bahwa material utama, yaitu rumput, belum terpasang. Pekerjaan yang sedang berlangsung oleh kontraktor, PT. Anak Nusantara Deco Indonesia, berfokus pada pembangunan infrastruktur pendukung di perimeter lapangan, seperti jalur jogging. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai manajemen waktu dan prioritas kerja dalam tenggat 30 hari yang sempit.
Metode pemasangan paving block untuk jalur jogging track dilaporkan tidak mengikuti standar teknis konstruksi. Observasi menunjukkan paving diletakkan di atas makadam tanpa adanya persiapan lapisan dasar dan pemadatan yang diwajibkan. Jika prosedur teknis ini tidak dipenuhi, kualitas dan daya tahan jalur jogging tersebut dalam jangka panjang dapat terpengaruh.
Selain masalah kualitas bangunan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja juga terlihat tidak terpenuhi. Para pekerja yang mengoperasikan alat berat di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Hal ini mengindikasikan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi K3 di lokasi proyek.

Seorang mandor proyek, Yanto menyatakan bahwa kondisi konstruksi yang ditemukan telah diketahui oleh perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Klaim ini menyoroti perlunya klarifikasi dari pihak dinas mengenai standar pengawasan yang diterapkan pada proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dispora Kota Tangerang, Kaunang, belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait temuan-temuan ini. Ketiadaan tanggapan dari pejabat berwenang menjaga ketidakjelasan mengenai akuntabilitas proyek yang didanai oleh anggaran publik ini.























