Jakarta, VIVAOperasi skala besar untuk mengendalikan hutan mulai memberikan hasil yang nyata. Kurang dari satu tahun setelah didirikan, Kelompok Kerja Pengendalian Area Hutan (Satgas PKH) berhasil mengubah 900.000 hektar lahan yang sebelumnya dikendalikan oleh penanaman sawit ilegal menjadi area hutan konservasi.
Baca juga:
Anies: 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal dan dikurangi dengan izin
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendapatkan kembali kendali atas 4,09 juta hektar lahan yang dieksploitasi secara ilegal. Pemerintah menekankan bahwa pemulihan wilayah ini bukan hanya masalah kendali, tetapi juga komitmen untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Kepala Pusat Informasi Hukum Prokurasi Jenderal Indonesia (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan bahwa sebagian besar tanah yang dikembalikan sekarang berfungsi sebagai hutan konservasi.
Baca juga:
Kunjungan IWIP, Wakil Menteri Imigrasi memperkuat pelacakan imigrasi di zona industri strategis
Dari total luas lahan, pemerintah telah mengembalikan 900.000 hektar lahan ke hutan konservasi untuk mendukung keanekaragaman hayati global, kata Anang dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dia menambahkan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah salah satu fokus utama program restorasi area hutan.
Baca juga:
Untuk memperkuat pengawasan, Menteri Kehutanan, Raja Juli, mengusulkan menambahkan 21.000 polisi hutan ke Dewan Perwakilan
Salah satu aspek utama restorasi ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang meliputi luas 81.793 hektar, katanya.
Selain merevolusikan lahan, PKH Working Group juga memperkuat aksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan di daerah hutan.
Total 22 entitas yang memiliki izin pemotongan (PBPH) hutan alami dan perkebunan hutan dengan luas total 1.010.592 hektar telah resmi dicabut izin mereka.
“Pemerintah akan terus menerapkan peraturan secara sistematis agar semua perusahaan yang berbasis sumber daya alam memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia”, kata Anang.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Menteri Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah, melalui Kelompok Kerja Kontrol Area Hutan (PKH), telah mencabut izin dari 28 perusahaan.
Puluhan perusahaan telah dicabut izin karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir mendadak yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.
Halaman berikutnya
Prasetyo menjelaskan bahwa izin puluhan perusahaan dicabut oleh presiden Indonesia, Prabowo Subianto, setelah menerima laporan langsung dari kelompok kerja PKH.























