![]() |
| Suryadi Yanuar (Kanan), memberikan kesaksiannya terhadap kasus Ismail Novendra, di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/8/2018). |
persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dituduhkan kepada pada
Ismail Novendra, Pemimpin Umum Koran Jejak News, membeberkan, bahwa benar Irjen
Pol Fakhrizal, Kapolda Sumatera Barat menelpon Ismail Novendra.
mendengarkan langsung saat Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal menelpon terdakwa
Ismail Novendra karena saat itu speaker handphone terdakwa dinyalakan,”
ungkap Suryadi Yanuar, dalam sidang Ke-19, Selasa (28/8/2018), di Pengadilan
Negeri Padang.
persidangan itu, Saksi didepan Majelis hakim yang diketua Syukri SH dan JPU
Iqbal SH juga mengatakan waktu terjadinya hubungan seluler terseut, bahwa Kapolda
Sumbar menelpon terdakwa (Ismail Novendra.red) pada 18 Agustus 2017.
mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan
Kapolda Sumbar. Saat kontak telp tersebut tidak ada terdengar nada keras dan
perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar,” jelas Suryadi.
sidang tadi siang ini, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 September 2018 mendatang,
untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
diketahui, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri
Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak Newspada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya
Ismail selaku Penanggungjawab Koran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang
merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Sumbar itu langsung direspon
secara kilat oleh pihak Polda Sumbar. Kemudian, menjadikan Ismail sebagai
tersangka pada 8 September 2017.
itu, setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan
Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya. Dimana, dalam
surat Dewan Pers, tertanggal 9 Oktober 2017 Nomor 555/DP/K/X/2017, menyatakan bahwa
pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.Bone Mitra Abadi, yang mana Direktur
Operasionalnya adalah Paman Kapolda Sumbar, adalah Sengketa Pemberitaan Pers.
sebab itu, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Selain itu,Afrizal Djunit selaku yang dirugikan
seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya lain. Maka,
bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers. (TIM/RLS)






















