siber.news | Pengiriman gas LPG 3 Kg diduga banyak terjadi penyelewengan
Salah satunya saat pengiriman gas LPG 3 kilogram rayon cilegon harusnya dikirm ke wilayah kota cilegon
Namun dilapangan ditemukan adanya penyelewengan pengiriman gas LPG 3 kilogram rayon cilegon yang dikirim ke wilayah kabupaten serang.
Hal itu diketahui pada rabu (02/04/2025)
Pengiriman gas rayon cilegon yang dikirim ke kabupaten serang ini terjadi ditoko (DW) yang berada di kecamatan mancak
Dari pantauan awak media, Nampak jelas segel tabung berwarna ping dengan label PT CHA
Menurut pengakuan pemilik toko DW , kepada media menjelaskan bahwa dirinya memperoleh tabung gas LPG 3 kilogram tersebut dengan membeli, dengan harga 20.000/tabung
“Saya beli isi gas LPG per-tabung Rp, 20.000 dari yang ngirim ke toko saya,” ujar dw kepada media
Selain melanggar kewilayahan, hal itu juga melanggar harga eceran tertinggi (HET) yang seharunya hanya Rp. 19.000/tabung sesuai dengan aturan pemerintah
Sementara terpisah, pihak PT CHA sebagai agen mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi rahasia umum dan menganggap hal yang biasa.
“Ah itu sudah menjadi rahasia umum atau sudah biasa itu mah,” Ujarnya singkat bernada cuek seraya melanjutkan pengiriman
Hal itu jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Untuk diketahui bahwa Peraturan terbaru tentang LPG 3 kg adalah larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait peraturan terbaru LPG 3 kg:
1. Masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
2. Harga jual LPG 3 kg mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
3. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
4. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Pembeli LPG 3 kg wajib menyertakan KTP.
Kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg antara lain: Rumah tangga, Usaha mikro, Petani sasaran, Nelayan sasaran.
Masyarakat harus menggunakan KTP untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 kg.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi dari berbagai pihak, salah satunya pihak pertamina patra niaga yang belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pengiriman Gas LPG 3 kilogram yang diduga menyalahi aturan tersebut. (Gus)























