StudioKctus
Berita  

Peredaran Upal Marak di Tulang Bawang, Warga Mulai Resah

Peredaran Upal Marak Di tulang Bawang, Masyarakat Resah.

Penulis : Chandra FS

 SBNews Tulang Bawang | Peredaran Uang Palsu (Upal) yang terjadi diseputaran Unit 2 Tulang Bawang semakin marak dan sangat meresahkan masyarakat. Meskipun sudah ditegaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang ayat 1 dan 3 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3. Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Namun hal tersebut diatas tidak membuat gentar para pelaku yang masih melakukan atau mengedarkan uang palsu tersebut demi untuk menipulasi para korban dan dijadikan ajang mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama.

Yang menjadi target atau korban penerima uang palsu lebih banyak kepada para pedagang kaki lima , warung-warung kecil bahkan masyarakat lainya yang tidak mengetahui antara uang palsu dan uang asli.

Seperti contoh yang dialami oleh BJ (40), salah seorang masyarakat yang ada diseputaran unit 2 yang menerima uang palsu dari orang yang tidak dikenal saat dirinya merayakan pesta pernikahan anaknya. Selasa,26/12 kepada media BJ mengatakan,” beberapa hari yang lalu saya sedang merayakan acara pesta pernikahan anak saya pak, singkat cerita ketika saya sedang menghitung uang sumbangan, ditemukan 3 lembar uang pecahan 50.000,- dari 2 amplop dengan seri uang yang sama, setelah saya coba samakan dengan uang asli, ternyata itu uang palsu, karena selain serinya sama, uang itu lebih halus dan tidak ada pita uangnya”. Ungkapnya dengan penuh nada kesal.

Selain BJ, diduga masih ada beberapa masyarakat khususnya  yang ada diseputaran Unit 2 Tulang Bawang yang telah menjadi korban penerima uang palsu. Hal tersebut diatas sangat meresahkan masyarakat dan merugikan orang banyak. Diharap kepada pihak kepolisian Polres Tulang Bawang agar dapat segera menindak tegas dan menangkap para pelaku uang palsu yang ada Di wilayah hukum setempat khususnya Kabupaten Tulang Bawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.