Pengusawa Diduga Kuasai Tanah Negara tanpa Dokumen Jelas
Penulis : Redaksi
Serang – SBNews.co.id , diduga keras, aset negara berupa tanah negara, diblok Jojogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah – kabupaten Lebak provinsi-Banten dikuasai oleh para pihak- pihak lain, dengan tidak memiliki melengkapi dokumen perizinan.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Justitia Masyarakat Banten ( YLSM- JMB) dengan No 0.299/Jmb-Btn/III/2018. Kepada Kejati Banten. Kepada media ini ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan atas dugaan penggunaaan tanah itu,
Cecep Solihin Ketua YLSM JMB mengatakan Rabu (25/4/2018) di ruang kerjanya , yang menjadi permasalahan adalah mengenai tanah negara yang berada di Desa Darmasari Kecamatan Bayah kabupaten Lebak.
Adapun kronologis awal kata dia, bidang tanah negara dengan luas 100 Ha, yang berada di blok Jojogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah Lebak, kini sisa luasnya ada 134. 800 M2, sementara diketahui sisa tanahnya seluas 134.800 M2, letaknya bidang tanah itu menjorok ke tepi pantai / jalan utama, “ sejak awal di kuasai oleh penggarapnya oleh warga setempat demi memelihara dan merawat aset Negara yang menghasilkan hanya untuk kebutuhan hidup sehari – hari mereka,” ujar Cecep Solihin.
Sekarang ini sudah beralih atas penggarapan tanah negara itu, kini berubah dikuasai pihak tertentu guna kepentingan komersial yang sudah barang tentu peralihan / perolehan hak garapannya menjadi tolak ukur, maka atas kejadian ini di khawatirkan menimbulkan kerugian negara, lanjutnya.
Penguasaan Tanah Negara ini, diduga keras dikuasai para pihak dengaan tidak dilengkapi surat dokumen perizinan yang tidak ditempuh sebagai mana mestinya seperti oleh beberapa pengusaha, antara lain, PT. Lebak Harapan Makmur Maening.CO.(lhmm) Peralihan dan perolehaan hak garapannya tidak jelas, selanjutnya PT. Boral Indonesia Peralihan juga perolehaan hak garapannya sama tidak jelas pula begitupun dengan PT.Siam Cement Group (SCG), lanjutnya.
Lebih jauh Cecep mengatakan, Kecuali pihak KUD III BAYAH yang secara administrasi baik peralihan / perolehan Hak-nya cukup jelas dan di Over alih garapannya. “Penguasaan fisik obyek tanah Negara tersebut kini, menjadi ajang sengketa para pihak, maka kami memohon Pejabat Petinggi Kejaksaan kiranya hal dapat di proses secara hukum, untuk menjaga kondusifnya wilayah kabupaten Lebak, serta bila mana terdapat oknum Pejabat Pemerintah Daerah yang turut serta merekomendasikan terbitnya dokumen perizinan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku agar, ditindak tegas tanpa tebang pilih, “ Jelas Ketua YLSM- JMB.
