StudioKctus
Berita  

Pengusawa Diduga Kuasai Tanah Negara tanpa Dokumen Jelas

Penulis : Redaksi
Serang – SBNews.co.id , diduga keras, aset negara berupa tanah negara, diblok Jojogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah – kabupaten Lebak provinsi-Banten dikuasai oleh para pihak- pihak lain, dengan tidak memiliki melengkapi dokumen perizinan.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Justitia Masyarakat Banten ( YLSM- JMB) dengan No 0.299/Jmb-Btn/III/2018. Kepada Kejati Banten. Kepada media ini ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan atas dugaan penggunaaan tanah  itu, 
Cecep Solihin Ketua YLSM JMB mengatakan Rabu (25/4/2018) di ruang kerjanya , yang menjadi permasalahan adalah mengenai tanah negara yang berada di Desa Darmasari Kecamatan Bayah kabupaten Lebak.
Adapun kronologis awal kata dia, bidang  tanah negara  dengan luas 100 Ha, yang berada di blok Jojogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah Lebak, kini sisa  luasnya ada 134. 800 M2, sementara diketahui sisa tanahnya seluas 134.800 M2, letaknya bidang tanah itu menjorok ke tepi pantai / jalan utama, “ sejak awal di kuasai oleh penggarapnya oleh warga setempat demi memelihara dan merawat aset Negara yang menghasilkan hanya untuk kebutuhan hidup  sehari  –  hari mereka,” ujar Cecep Solihin.
Sekarang ini sudah beralih atas penggarapan tanah negara itu, kini berubah dikuasai pihak tertentu guna kepentingan komersial yang sudah barang tentu peralihan / perolehan hak garapannya menjadi tolak ukur, maka atas kejadian ini di khawatirkan menimbulkan kerugian negara, lanjutnya.
Penguasaan Tanah Negara ini, diduga keras dikuasai  para pihak dengaan tidak dilengkapi surat dokumen perizinan yang tidak ditempuh sebagai mana mestinya seperti oleh  beberapa pengusaha, antara lain, PT. Lebak Harapan Makmur  Maening.CO.(lhmm) Peralihan dan perolehaan hak garapannya  tidak jelas,  selanjutnya PT. Boral  Indonesia  Peralihan juga perolehaan hak garapannya sama  tidak jelas pula begitupun dengan PT.Siam Cement Group (SCG), lanjutnya.
Lebih jauh Cecep mengatakan, Kecuali pihak KUD III BAYAH yang secara administrasi baik peralihan / perolehan Hak-nya cukup jelas dan di  Over alih garapannya. “Penguasaan fisik obyek tanah Negara tersebut kini, menjadi ajang sengketa para pihak, maka kami memohon Pejabat Petinggi Kejaksaan kiranya hal dapat  di proses secara hukum, untuk  menjaga kondusifnya wilayah kabupaten Lebak, serta bila mana terdapat oknum Pejabat Pemerintah Daerah yang turut serta merekomendasikan terbitnya dokumen perizinan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku agar, ditindak tegas tanpa tebang pilih, “ Jelas Ketua YLSM- JMB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.