 |
| Muzdalifah dan Kuasa Hukumnya Dedi J |
Penulis: AS04
SBNews Kota Tangerang – Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang resmi membatalkan status pernikahan antara mantan istri pedangdut Nassar, Musdalifah dengan suaminya, Khairil Anwar.
Persidangan yang di gelar Pengadilan Agama Kota Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang, Senin (25/09/2017), berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak termohon, Khairil Anwar tersebut merupakan sidang kedua yang sebelumnya, Ibu lima orang anak itu diketahui secara resmi melayangkan gugatan perceraian kepada Khairil pada 7 Juli 2017 silam.
Muzdalifah yang didampingi pengacaranya Dedi J. Syamsudin menyebutkan bahwa surat-surat atau akte cerai nomor: 86/AC/2012//PA.Cbd tanggal 6 maret 2012 dan nomor perkara 30/Pdt//2011/PA.Cbd dengan penetapan tanggal 1 Maret 2012, atas nama pihak tersebut tidak terdaftar dalam registrasi Pengadilan Agama Cilandak.
“Alhamdulillah proses persidangan hari ini berjalan lancar, karena Khairil Anwar saat dipanggil oleh majelis hakim secara patut sudah dua kali tidak hadir, sehingga majelis hakim memberikan kita kesempatan ke pokok perkara, yaitu yang pertama semua alat-alat dan bukti kita ajukan seperti surat poligami Khairil tidak ada atau tidak adanya surat izin dia berpoligami atau surat-surat bahwa dia bercerai dengan istrinya yang pertama,” ucap Dedi kepada SBNews.co.id melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, sambung Dedi, kliennya hanya menyandang status janda dua kali, yakni dari pedangdut Nassar dan Norman. Sedangkan pernikahannya pada 22 Mei 2017 lalu dengan Khairil Anwar, dinyatakan batal.
“Jadi klien kita ini sah hanya menyandang statusnya (Janda) Nassar dan Haji Norman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Musdalifah melalui tim hukum mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Khairil Anwar beberapa waktu lalu. Hal itu didasari berdasarkan fakta yang membuktikan bahwa Khairil Anwar masih berstatus suami orang lain.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72 yang menyatakan, bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana, maka berhak untuk diajukannya pembatalan pernikahan.