StudioKctus
Berita  

Pemerintah dan DPR sepakat revisi undang-undil pemilu daerah belum masuk Prolegnas 2026

Senin, 19 Januari 2026 12h23 WIB

Jakarta Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DĽR) bersama dengan pemerintah setuju bahwa revisi hukum pemilihan regional tidak dibahas.

Baca juga:

Straw: PDI Perjuangan secara konsisten menolak pemilihan daerah yang dipilih oleh DPRD

Pada hari Senin, 19 Januari 2026, Wakil Presiden RI DĽR Sufmi DĽR mengadakan pertemuan terbatas dengan administrasi Komisi II DLR dan Menteri Negara, Sekretaris Prasety Hadi.

“Di pertemuan terbatas hari ini, kami membahas dua hal, terutama masalah hukum pemilihan dan pidato yang beredar di masyarakat tentang hukum Pilkada”, kata Dasco.

Baca juga:

DPR akan mengadakan pertemuan khusus dengan pemerintah untuk membahas masalah kesejahteraan anak-anak

Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah)

Foto:

  • Muchlis Jr Departemen Percetakan Sekretariat Presiden

Dasco menegaskan bahwa revisi hukum pemilihan daerah belum termasuk dalam daftar DPR RI Prolegnas.

Baca juga:

Puti Guntur Soekarno mengatakan bahwa masyarakat Jepang telah menerapkan nilai-nilai Pancasila

Kami memiliki percakapan sebelumnya yang tentu saja kami akan mengundang bersama, kami mencoba untuk menyetujui bahwa dalam Program Legislatif Nasional tahun ini tidak ada apa-apa di agenda untuk membahas hukum pemilihan regional, kata Dasco.

Beberapa hari yang lalu, kepimpinan Komisi II mengumumkan bahwa tidak ada rencana untuk membahas hukum pemilihan daerah di DLR, yang kemudian dibahas selain fakta bahwa presiden daerah ditentukan atau dipilih oleh DLR, menyimpulkan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia Tito Karnavian mengatakan bahwa salah satu kondisi untuk implementasi pemilihan presiden daerah (pilkada) melalui mekanisme DPRD adalah amandemen pertama dari Undang-Undang Pilkada No. 10 tahun 2016.

Baiklah, tetapi jika pemilihan dilakukan oleh DPRK, undang-undang tentang pemilihan regional harus diubah, Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian mengatakan dalam menanggapi debat yang diusulkan tentang pemilihan presiden daerah tidak langsung melalui DPRK di Padang, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Tito menekankan bahwa ini bisa merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia pada 1945. Ini juga sejalan dengan poin keempat Pancasila, yang menyatakan bahwa demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan/perwakilan.

Dia menjelaskan hal ini dengan mengacu pada Pasal 18 dari Konstitusi Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, gubernur, dan wakil gubernur dipilih secara demokratis.

Di sisi lain

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.