Pelaku Curat Ditangkap Polisi di Bekasi
Kontributor : Herwan Toni
SBNews – Lampung Timur | Gaabungan Tim Tekab 308 Operasi Sikat III polsek Pasir Sakti dan Tim Tekab 308 Sikat III polsek Jbung telah melakukan penangkapan terhadap inisial TI (25) warga desa Nibung, kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (CURAT) berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2016 dengan korban pelapor bernama Sujar, (50) warga desa Kedung Ringin kecamatan Pasir Sakti.
Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu 18 juni 2016, Sekitar Jam 01.00 WIB di rumah Sujar desa Kedung Ringin, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang pelaku.
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam beraksi adalah masuk kerumah korban dengan cara merusak dinding dapur rumah korban yang terbuat dari anyaman bambu.
Setelah berada didalam rumah, para pelaku berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor milik korban yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125. Akibat dari kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pada hari Minggu tanggal 27 November 2017, sekitar pukul 03. 00 WIB dini hari, Tim Gabungan Tekab 308 polsek Pasir Sakti Jabung yang dipimpin kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen dan kapolsek Jabung Iptu Joni Maputra S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang beralamatkan di desa Nibung, kecamatan Gunung Pelindung.
Pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawan terhadap petugas dengan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor korban, Kunci leter T, Pisau Garpu, Potongan Linggis, Potongan Sabit, 1 Helai Sarung, dan 1 Helai Kerudung. ( Barang bukti semua sudah maju dalam berkas sebelumnya dengan pelaku inisial PTY ).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.I.K. M.H. di dampingi kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Sikat III polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna penyelidikan Lebih lanjut,”Jelas AKP. Kusnen kepada media.





















