Ketapang
Siber.News | Ratusan warga dari lima desa, Desa Pelanjau Raya, Desa Belaban, Desa Karyabaru, Desa Rangkung, Desa Riam Batugading, dan Desa Suka Karya, menggelar Musyawarah Rakyat bersama Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) pada Sabtu 14 Juni 2025 sebagai bentuk perlawanan terhadap konflik agraria yang berkepanjangan dengan perusahaan sawit asing, PT Budidaya Agro Lestari, anak perusahaan dari PT Minamas Group yang berbasis di Malaysia.
Acara yang diawali dengan ritual penyambutan adat ini berlangsung penuh semangat dan keteguhan rakyat untuk memperjuangkan tanah leluhur yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun sejak tahun 1938, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Tanah Leluhur Dikuasai Tanpa Persetujuan
Masyarakat adat menyatakan bahwa mereka telah lama tinggal dan hidup dari tanah tersebut dengan berburu, bertani, dan menangkap ikan. Namun kini, tanah itu telah dikuasai dan ditanami sawit oleh perusahaan. Ucap kisun seorang warga yang ikut dalam Musyawarah.
Terdapat dua isu besar yang menjadi fokus dalam konflik ini:
- Penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) oleh perusahaan yang cacat secara administratif dan formil, karena dilakukan tanpa adanya pelepasan hak secara sah dari masyarakat adat.
- Perusahaan menanami sawit di luar batas legal HGU, sehingga menguasai tanah rakyat secara sepihak dan ilegal.
Warga menyebutkan bahwa perusahaan awalnya mendekati masyarakat dengan janji-janji pembangunan, kemitraan plasma, dan program CSR, namun kemudian membuat perjanjian yang tidak seimbang dan merugikan rakyat.
Pernyataan Tegas dari DPP ARUN
Dalam pemaparannya, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., dari Divisi Hukum dan HAM DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menegaskan bahwa masyarakat yang telah menguasai tanah secara fisik secara turun-temurun dari tahun 1938 dengan membangun rumah, beraktivitas produktif, serta memiliki unsur budaya dan kepercayaan seperti makam leluhur, sumber mata air, dan tempat sakral adat, berhak secara hukum atas tanah tersebut.
“Jika tidak ada kompensasi maupun pelepasan hak dari masyarakat kepada perusahaan, maka penerbitan HGU adalah cacat hukum. Saatnya Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan lagi berpihak pada kepentingan korporasi,” tegas Yudi dalam forum tersebut.
Hal senada disampaikan dihadapan warga oleh Sekertaris Jendral DPP ARUN, Bungas T Fernando Duling, Masalah agraria seperti ini Jangan ada lagi kekerasan terhadap rakyat, semua penyelesaian harus dilakukan dengan terhormat dan bermartabat.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan dukungan dan pernyataan sikap bersama oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Penandatanganan ini menjadi simbol perlawanan rakyat untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka secara sah dan bermartabat.
Acara ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil, serta menagih tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dan berbagai regulasi perlindungan hak asasi manusia.























