Hari Jumat, 30 Januari 2026 09h04 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali tersangka, mantan Menteri Agama (Menaga) Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.
Baca juga:
KPK Cecar Gus Alex tentang kerugian negara dalam kasus korupsi quota haji
Yaqut sedang ditanyakan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan mengatur haji haji di Kementerian Agama untuk 2023-2024.
Memang benar bahwa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan panggilan untuk YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kuota Hajj untuk mengatur perayaan Hajj di Indonesia pada 2023-2024, kata juru bicara KPK, Budsetyo, dalam sebuah pernyataan.
Baca juga:
Presiden Komite untuk Menghilangkan Korupsi terkait perubahan aturan pemberian: memantau tren inflasi
Budi mengatakan Yaqut dipanggil sebagai saksi kali ini.
Kasus korupsi quota Hajj, kata Budi, telah melakukan serangkaian wawancara dengan saksi dan sedang dihitung kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan Tinggi (BPK).
Baca juga:
KPK mengubah aturan tentang laporan kepuasan, berikut adalah poin terakhir
Konsumen Pemberantasan Korupsi minggu ini memanggil saksi lain untuk ditanyakan, termasuk mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK, kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan tentang kasus quota Hajj.
Pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini sebesar lebih dari 1 miliar RDI dan mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Yang ditahan adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai mantan anggota tim khusus selama era Menteri Agama Yaqut Cholil dan Masyhur sebagai pemilik kantor organisasi Hajj Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dihindari tersangka kasus korupsi terkait kuota Hajj, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Komite Khusus DPR untuk menyelidiki hak haji juga sebelumnya mengatakan bahwa ia telah menemukan sejumlah ketidakpatuhan dalam melakukan haji pada tahun 2024. (Ant)
Komite Anti Korupsi menyelidiki arus uang calon untuk perangkat desa dalam kasus Pati Sudewo Regent
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyelidiki pengumpulan uang yang diberikan oleh pejabat desa kepada gubernur Pati Sudewo (SDW).

VIVA.co.id
30 Januari 2026





















