Pandeglang,
siber.news |Sekretaris Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pandeglang, Ayi Erlangga, SH., MH, buka suara terkait peristiwa yang dialami Loka Manik Mayasari yang diminta angkat kaki di kenaikannya ke Kelas 9 dari SMPN 1 Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sabtu (19/7/2025).
Erlangga berpandangan, peristiwa yang terjadi di SMPN 1 Mandalawangi telah melanggar prinsip 10 hak dasar anak, salah satunya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan manusiawi Konevensi Jenewa tentang Hak Anak (KHA), atau United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC).
KHA atau UN-CRC adalah perjanjian internasional yang menjamin hak-hak anak di berbagai bidang, termasuk sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya, Konvensi ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.
Bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di seluruh dunia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam masyarakat.
Konvensi Hak Anak memiliki empat prinsip utama yang menjadi landasannya, yaitu:
- Non-diskriminasi:
- Kepentingan terbaik anak: Segala tindakan yang berkaitan dengan anak harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak.
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan: Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal
- Partisipasi: Setiap anak memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya dan berpartisipasi dalam hal-hal yang berkaitan dengan dirinya.
“Konvensi Hak Anak juga mengatur berbagai hak spesifik anak, termasuk: Hak atas identitas dan kewarganegaraan: Setiap anak berhak memiliki nama, identitas, dan kewarganegaraan. Hak atas pendidikan: Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar yang layak”
Peristiwa yang terjadi di SMPN 1 Mandalawangi, Sekretaris Umum Komnas KPAI Pandeglang, mengatakan dengan jelas dan tegas, bahwa peristiwa itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak pendidikan anak dalam beberapa pasal.
“Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002, yang kemudian dipertegas dalam UU No. 35 Tahun 2014, menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan diri dan kecerdasan, sesuai minat dan bakat. Selain itu, Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak melindungi anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan,” tandasnya.
Diyakini dia, Jikalau diperkarakan lebih lanjut, bisa kena sekolah itu dan pihak-pihak terkait melanggar konvensi jenewa dan turunannya di Indonesaia UU Perlindungan anak itu.
” Kita prihatin atas kejadian ini bila perlu nanti di jadwalkan kunjungan ke sekolah agar permasalahan ini menjadi clear, tapi satu hal sudah menyakiti dan mencederai perasaan verbalisan siswi tersebut,” imbuhnya.
Ini Keputusan SMPN 1 Mandalawangi yang Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Memutuskan Loka Manik Mayasari untuk angkat kaki dari sekolah tersebut, alasan pihak sekolah bahwa Loka ini memiliki alpa sebanyak 40 hari selama duduk di kelas 8. Kenaikannya ke Kelas 9 namanya dicoret daftar kelas karena dianggap harus pindah ke sekolah lain. Padahal siswi ini belum mengajukan surat permohonan pindah ke sekolah lain.
Dibuktikan, Loka pada hari Senin 14 Juli 2025 datang untuk bisa belajar di sekolah itu, ternyata namanya sudah tidak ada di daftar nama. Akhirnya, Loka hanya duduk di teras sekolah hingga jam pulang sekolah.
Karena viral di media siber.news, akhirnya pihak sekolah mendatangi rumah siswi tersebut, kata orang tuanya, pihak sekolah sudah mau menerima Loka kembali di SMP, nanti dipanggil. Namun ternyata setibanya, siswi itupun dipanggil ke ruang kerja guru didampingi orang tuanya, celakanya nama Loka tetap tidak ada di daftar kelas 9 di SMPN 1 Mandalawangi.
“Tadi anak di panggil ke sekolah, dia katanya mau dibalikin kelas 8 dan raportnya mau dirubah. Anak nggak mau. Akhirnya pulang lagi sama ibunya,” tutup Bani, Sabtu 19 Juli 2025.























