StudioKctus
Berita  

Kolam Renang Pribadi Mantan Kepsek SMA 6 Pandeglang Dikomersilkan Rp10 Ribu

kolam renang pribadi yang dikomersilkan dan menimbulkan korban tewas bocah 8 tahun Minggu 6/5/2018
Penulis : Dadang
Pandeglang – SBNews.co.id, kabar yang beredar tentang meninggalnya bocah 8 tahun warga Pasir Awi Banjar akibat tenggelam di kolam renang itu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun SBNews dari warga sekitar yang mengatakan, bahwa kolam tersebut memang dikomersilkan bagi masyarakat umum, adapun tarif yang harus dibayar jika pengunjung berenang disitu untuk dewasa dikenakan tarif Rp 10.000 dan bagi anak kecil harus membayar seharga Rp 5.000, jelas warga.
Kegiatan mengkomersilkan kolam renang yang nyata belum berijin ini telah lama sekali, namun kata warga sekitar aktivitas kolam itu banyak dikunjungi warga jika hari Sabtu dan Minggu saja.
Sementara Ketua RT Ucup mengatakan, pada awalnya sebelum jadi kolam renang tempat tersebut adalah kolam ikan pancing, dan pemilik merubah kolam ini menjadi kolam renang dan pihaknya telah menengur tentang peruntukan kolam tersbut dan pemilik mengatakan jika kolam renang ini adalah untuk pribadi dan keluarganya bukan untuk dikomersilkan, tegasnya. Senin 7//5/2018.
“ Namun lama kelamaan malah kolam yang awalnya kolam keluarga dijadikan komersil  oleh pemilik, walau tak ada ijinnya, “ kata Ketua RT. Lebih jauh ia mengatakan, saat itupun dari pihak kelurahan sempat mencari info tentang kolam tersebut dan tahunya ya kolam keluarga bukan tempat usaha.
Sementara Ajat Sudrajat warga setempat mengatakan, berkaitan dengan korban yang meninggal di kolam renang Cikupa ini memang bisa dikatakan musibah, namun perlu disadari pula walau memang itu sudak suratan yang kuasa tetapi ada sebab, katanya.
“ jikalau saja saat itu ada TIM SAR atau life guard yang resmi dan bersertifikat yang seharusnya pihak pengusaha jasa kolam renang itu menyediakan guna pengamanan bagi pengujung rasanya kemungkinan besar tak akan terjadi hal demikian,” ucapnya.
Walaupun pihak masyarakat telah mengadukan bahwa ada beberapa kolam renang yang terindikasi belum mendapatkan ijin operasinya terhada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak PERDA di kabupaten Pandeglang ini namun belum ada tindakan yang serius yang dilakukannya, barulah setelah terjadi ada korban mereka baru ambil tindakan berupaya untuk menutup kolam renang itu, tegasnya.
Selain itu masih kata dia, di Cikupa ini memang menurut keyakinan masyarakat sekitar masih memiliki riwayat yang menjadi mitos bahwa kawasan pertigaan jalan raya Cikupa menuju perkantoran ini masih menyimpan hal hal mistik, ujarnya.
Hal lain dikatakan Surya sebagai Kabid Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pandeglang mengatakan, jika memang pengelola kolam renang itu sudah ada ijin, beliau wajib untuk memasang surat ijin tersebut di lokasi usahanya, tidak perlu diminta untuk menunjukkan oleh orang lain, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.