TANGERANG,
siber.news | 25 November 2025 – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah menerbitkan surat resmi yang berisi bantahan terhadap dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Reguler tahun anggaran 2024 dan 2025. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi yang diajukan oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).
Surat jawaban Dindik, yang dikirimkan GMAKS ke redaksi siber.news, ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Eng. Ir. Ruta Ireng Wicaksono, S.T., M.Eng. pada tanggal 20 November 2025. Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa indikasi pelanggaran yang disorot oleh GMAKS adalah “tidak benar”. Dindik mengklaim penetapan alokasi dana telah dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Bidang Pendidikan.
Dalam merespons isu ini, Dindik merujuk pada ketentuan Perwal 107/2023, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa komponen Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui, referensi penyusunan proyeksi, dan bahan perhitungan pagu indikatif anggaran.
Terkait alokasi dana, Dindik menjelaskan bahwa pemberian alokasi BOSDA Reguler untuk SD Negeri ditetapkan sebesar Rp18.000,- per siswa per bulan. Angka ini diklaim telah disesuaikan dengan pagu anggaran dan tidak melampaui nilai Standar Satuan Harga Bidang Pendidikan.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Dindik menyatakan alokasi BOSDA Reguler ditetapkan sebesar Rp35.000,- per siswa per bulan. Angka ini diklaim setara dengan batas tertinggi Standar Satuan Harga Bidang Pendidikan.
Namun, klaim resmi Dindik sebesar Rp35.000,- untuk SMP bertabrakan dengan fakta lapangan. Salah seorang guru SMP Negeri di Tangerang, yang memberikan keterangan anonim, menyebutkan bahwa dana BOSDA yang diterima pihak sekolah per bulan hanya Rp25.000,- per siswa, yang mengindikasikan adanya selisih Rp10.000,- dari angka yang diklaim Dindik.

Data yang disajikan Dindik dalam surat klarifikasi menunjukkan ketidakselarasan serius. Di tingkat SD, terdapat selisih Rp7.000,- antara batas maksimum SSH (Rp25.000,- dari Lampiran Perwal) dan klaim alokasi resmi Dindik (Rp18.000,-). Di tingkat SMP, terdapat selisih Rp10.000,- antara klaim alokasi resmi Dindik (Rp35.000,-) dan jumlah yang diterima sekolah berdasarkan kesaksian guru (Rp25.000,-).
Meskipun menghadapi kontradiksi data yang signifikan dari sumber lapangan, Plt. Kepala Dindik. Dr. Eng. Ir. Ruta Ireng Wicaksono, S.T., M.Eng. menutup polemik ini dalam suratnya tertanggal 20 November 2025. Surat tersebut diakhiri dengan kesimpulan bahwa “tidak ada hal lainnya yang harus diklarifikasi lebih lanjut,” yang menuntut adanya audit independen atas perbedaan angka tersebut.























