StudioKctus
Berita  

KIN-RI Tangerang Raya Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah B3 CV TSA

KIN-RI Tangerang Raya Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah B3 CV TSA
KIN-RI Tangerang Raya Soroti Dugaan Pelanggaran Limbah B3 CV TSA

TANGERANG,

siber.news | Kerap dikeluhkan warga, Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN-RI) Tangerang Raya mensoroti dugaan tindakan pelanggaran sistem pengolahan limbah B3 CV. Trimitra Sumber Agung (TSA) yang berada di Bilangan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan langsung Wakil Kepala Analisa Pelaporan KIN-RI Tangerang Raya Ilham Nurdiansyah yang menyebut, bahwa CV TSA diduga mengantongi beberapa pelanggaran salah satunya sistem pengolahan limbah B3.

“Dari keluhan, kami investigasi dan diduga kuat pabrik peleburan dan pengolahan pipa paralon itu melanggar sistem pengolahan limbah B3,” ujarnya, saat ditemui disalahsatu Resto di Cikokol Kota Tangerang, Jum’at 08 Agustus 2025.

Untuk itu, Ia menambahkan, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

“Kalau dugaan itu terbukti, perusahaan tersebut bisa kena sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda. Artinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit denda tiga miliar hingga paling banyak denda sepuluh miliar rupiah,” ungkap pria yang kerap disapa Ihwal.

Ihwal juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti aduan informasi agar tidak ada dampak lain yang mengganggu masyarakat dan menindak perusahaan yang memang terbukti menyalahi dan melanggar.

“Secepatnya kita akan bersurat kepada dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang-red) supaya perusahaan pengolahan yang menghasilkan limbah itu bisa diawasi bahkan diperiksa atau disidak segera,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.