StudioKctus
Berita  

Kapolri Minta Kasus Mafia Bola Jilid III Dilanjutkan Setelah Ungkap Jilid I dan II

Kapolri Minta Kasus Mafia Bola Jilid III Dilanjutkan Setelah Ungkap Jilid I dan II
Kapolri Minta Kasus Mafia Bola Jilid III Dilanjutkan Setelah Ungkap Jilid I dan II

SIBER.NEWS | JAKARTA | Polri kembali membentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 dengan lakukan membersihkan para mafia bola yang diduga menjadi pelaku pengaturan skor dalam sepak bola di Indonesia Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Dalam Satgas Anti Mafia Bola jilid I dan II berhasil membongkar pengaturan skor sekaligus menyeret tersangka ke pengadilan. Dan untuk ke jilid 3 atas perintah Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri).

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, “Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capain selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta melanjutkan jilid III,” ujarnya di Makopolda Metro Jaya, Jumat (24/01).

Hendro menambahkan, tugas jilid III akan semakin berat bukan hanya Liga 1, 2 dan 3 yang memantau 13 wilayah pertandingan. Namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020, mengingat Indonesia menjadi tuan rumah yang akan bertanding di sekitar 6 stadion di seluruh Indonesia.

Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah.

Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap. Terlebih sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai. Sehingga diharapkan kedepan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Teguh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.