bertempat dikampung Elor desa
Pagelaran kecamatan Pagelaran kabupaten Pandeglang nyaris batal yang disebabkan
kelalaian pihak petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang lupa agenda jadwal yang sudah ditentukan.
dilaksanakan di RT O2/01 desa Pagelaran kecamatan Pagelaran kabupaten Pandeglang menuai
kekecewaan warga setempat terhadap pihak KUA kecamatan Pagelaran yang nyaris
batal gara-gara Kepala KUA Bayudi, S.H.I lupa agenda pernikahan yang menjadi
kewenangannya itu.
pernikahan itu
dilaksanakan oleh Tokoh Agama di kampung tersebut, sehingga kedua mempelai sah
menjadi suami istri walau tanpa kehadiran pihak KUA.
tua mempelai
wanita menuturkan kepada sejumlah awak media, rencana perkawinan anaknya sudah didaftarkan keKUA Pagelaran, dengan menempuh
berbagai persyaratan telah dilengkapi keluarganya, termasuk menyetorkan biaya
perkawinan ke Bank
sebesar Rp 600 ribu, sehingga kesepakatan antara keluarga kedua mempelai dengan
pihak KUA dijadwalkan bahwa akad nikah akan dilangsungkan di kediaman mempelai
wanita pada hari Minggu (17/09/2017) pukul 10.00 WIB.
penghulu dari KUA hingga
pukul 11:30. WIB, namun lebih dari waktu yang ditentukan pihak KUA tidak
kunjung datang, akhirnya keluarga kami memutuskanuntuk dilangsungkannya Akad pernikahan itu
oleh pemuka Agama di desa kami,” tegasnya dengan nada kesal.
Pagelaran kabupaten Pandeglang, Ia mengaku kecewa bahkan menanggung malu atas kinerja KUA Pagelaran beserta
jajarannya, dan utusan dari pihak KUA sama sekali tidak datang untuk menikahkan
anak Kamim.
tugas nya sebagai pelayan masyarakat yang ditugaskan pemerintah pada Kantor KUA
dan tidak datang ke
acara pernikahan yang sudah diatur waktunya serta telah mendaftar pada
merek,” paparnya.
masyarakat sangat mendambakan kedatangan pihak KUA, lanjutnya.
Pandeglang, bersama keluargaKamim telah mendatangi Kantor KUA kecamatan Pagelaran,
menayakan kinerja Kepala KUA dan jajaranya.
ditentukan tanpa ada kabar berita kepada kami,” ujar Ipit.
melalaikan atas sumpah jabatannya sebagai pelayan kami, lanjutnya.
maafdengan alasan lupa, permohonan itu
disampaikan langsung oleh Kepala KUA Pagelaran Bayudi, SH.i, namun apapun
adanya kami dari pihak keluarga merasa dirugikan atas perilaku lalai dari para
petugas, imbuh keluarga pengantin.
kecamatan Pagelaran, Walau sudah meminta maaf, kejadianserupa jangan sampai terulang kembali. “Saya harap, Petugas KUA yang bertugas saat itu
ditindak diberikan sanksi pasalnya telah menistai sumpah dan jabatannya sebagai
pegawai, pelindung dan pelayan masyarakat,”
bertanggung jawab atas kinerja bawahannnya karena ini sangat memalukan jajaran Kementrian
Agama sungguh sangat memalukan, hingga menikah nyaris gagal dan mempelai
dinikahkan secara adat padahal pernikahan ini sangat tidak diharapkan jaman
sekarang ini, pasalnya jajaran Kemenag sendiri yang mengharuskan menikah harus
tercatat dan sah menurut agama dan administrasi negara, ucap Yance.






















