TANGERANG,
siber.news |Gerai minimarket Indomaret kembali menjadi sorotan tajam di Kota Tangerang. Kali ini, sebuah toko yang berlokasi strategis di Jalan Dr. Sitanala dikabarkan telah menggelar acara pembukaan atau launching (peluncuran) meskipun santer beredar dugaan bahwa gerai tersebut belum mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Kota Tangerang. Sabtu (01/11).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Indomaret di lokasi tersebut telah memulai aktivitas perdagangannya, padahal izin yang disyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM), ditengarai belum lengkap atau bahkan belum terbit.
Preseden Buruk Penegakan Aturan
Jika dugaan ini benar, maka aksi launching dan beroperasi tanpa izin resmi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan perizinan usaha di Kota Tangerang.
Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal maupun ritel lain yang telah bersusah payah mengikuti seluruh prosedur perizinan secara sah.
“Jika toko tetap melakukan launching, maka dapat dipastikan operasional dilakukan tanpa izin resmi. Ini mencederai upaya Pemkot dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil,” ujar seorang pengamat tata ruang dan perizinan.
Jantung Kota Dipertanyakan!
Keberadaan Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, yang notabene merupakan akses vital di Kota Tangerang, seharusnya menjadi prioritas pengawasan. Dugaan operasional tanpa izin ini menyorot kinerja instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, khususnya yang bertugas mengawasi dan menertibkan perizinan usaha.
Publik menanti ketegasan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan melakukan penyegelan atau penutupan, demi memastikan semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang berlaku.
Aktivis GMAKS Desak Walikota Bertindak Tegas
Menanggapi dugaan pelanggaran yang meresahkan ini, Kordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya angkat bicara.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi ini arogansi korporasi yang berani menantang hukum di jantung kota. Jika benar Indomaret ini launching tanpa mengantongi izin, itu adalah bentuk kriminalitas perizinan yang harus ditindak tuntas,” ujar Holida Nuriah ST Koordinator GMAKS Tangerang Raya.
“Kami, GMAKS, mendesak Walikota Tangerang untuk tidak menutup mata. Perintah penyegelan harus segera keluar hari ini juga! Kegagalan menindak tegas kasus di Jalan Dr. Sitanala ini sama saja dengan melegitimasi praktik mafia perizinan dan menunjukkan bahwa integritas Pemkot Tangerang telah lumpuh di hadapan kepentingan bisnis raksasa,” tegasnya. “Jangan biarkan preseden buruk ini menjadi standar baru! Publik menunggu ketegasan Walikota, bukan sekadar klarifikasi!”
Pertanyaan Menggelayut:
Mengapa Indomaret berani melakukan launching tanpa kepastian legalitas?
Bagaimana pengawasan dari dinas terkait, sehingga dugaan pelanggaran ini bisa terjadi di pusat kota?
Apakah ada standar ganda dalam penegakan aturan perizinan di Kota Tangerang?
Publik menunggu klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak Indomaret serta Pemerintah Kota Tangerang























