Selasa, 20 Januari 2026 18h02 WIB
Tangerang Selatan, VIVAPernyataan pelecehan seksual di dunia pendidikan muncul kembali dan mengguncang kota Tangerang Selatan.
Baca juga:
Kasus perkelahian antara seorang guru dan seorang siswa di Jambi mengakibatkan laporan bersama ke polisi
Seorang guru sekolah dasar pemerintah dan tutor rumah tangga dengan inisial YP ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak sopan terhadap puluhan muridnya sendiri di sebuah sekolah dasar di daerah Serpong.
YP ditangkap polisi pada Senin, 19 Januari 2026, setelah laporan dari puluhan orang tua yang anak-anaknya diduga menjadi korban.
Baca juga:
Detik saat seorang masturbator ditangkap di sebuah bus TransJakarta
Kasus ini muncul setelah orang tua melaporkan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh YP terhadap siswa di bawah pengawasan mereka.
Kepala Unit Investigasi Kriminal Polisi Tangerang Selatan, Komisaris Polisi Asisten Wira Graha Setiawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima dari korban dan orang tua.
Baca juga:
Prabowo akan meningkatkan anggaran penelitian pendidikan tinggi sebesar Rp 4 triliun
Kami kemudian melakukan pemeriksaan secara teratur dan sekitar pukul 19.00 WIB, kami menangkap pelaku kejahatan, kata Wira dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Wiro, YP ditangkap di rumahnya di distrik Ciputat. prosesi penahanan tidak mendapat oposisi dan akhirnya YP segera dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menahan pelaku kejahatan di rumah yang diduga sebagai pelaku, kemudian kami mengambil pendekatan persuasif dan segera membawanya ke kantor polisi Tangerang Selatan untuk menyelidiki penyelidikan dan proses investigasi”, katanya.
Untuk informasi mereka, pelecehan seksual yang diduga ini terungkap setelah puluhan siswa dari salah satu sekolah dasar di daerah Serpong, kota Tangerang Selatan, mengakui telah mengalami tindakan yang tidak pantas.
Jaksa Agung menjamin penundaan kasus seorang guru yang memukul seorang siswa karena menolak mencukur rambutnya di Jambi
Komisi III DPR RI menerima sidang dari seorang profesor honorary bernama Tri Wulansari, yang ditunjuk sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak-anak.

VIVA.co.id
20 Januari 2026























