Tangerang
siber.news | Pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV milik PT PLN UP3 Cikokol Tangerang, diduga manabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan dalam Rekomendasi Teknik (Rekomtek) PUPR Kota Tangerang, Provinsi Banten. Senin 20 Oktober 2025.
Menurut, Holida Nuriah ST, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, pemasangan Kabel SKTM 20 kV yang dilakukan oleh vendor tidak sesuai SOP lantaran tidak diawasi dengan ketat oleh pihak PT PLN UP3 Cikokol, UID Banten.
Akibatnya, kata dia, Vendor sesuka hatinya dalam memasang SKTM 20 kV tanpa mengutamakan ketentuan yang sudah diatur dalam rekomtek PUPR Kota Tangerang maupun Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 666.K/Dir/2010 tentang penetapan standar konstruksi jaringan tegangan menengah tenaga listrik.
Karena itu, Holida meminta kepada Manager PT PLN UP3 Cikokol Tangerang, untuk dapat menyempatkan waktu dalam acara audensi nanti yang kami ajukan pada Kamis 23 Oktober 2025 mendatang.
” Kami melayangkan surat audensi sebagai upaya kami untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi dari pihak PLN UP3 Cikokol ini,” kata Holida.
Selain itu, Holida juga meminta kepada Direktur Utama, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, untuk tidak menutup mata atas dugaan kegagalan pemasangan Kabel SKTM 20 kV yang dilakukan oleh Vendor tidak sesuai SOP tersebut.
” Kami meminta kepada Direktur Utama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, segera bertindak tegas terhadap praktek pengerjaan SKTM yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP),” tutupnya.























