Tangerang,
siber.news | Koordinator Tangerang Raya Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Holida Nuriah ST, menilai Walikota Tangsel gagal dalam mensosialisasikan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap seluruh Kepala sekolah (Kepsek) SMP.
Hal itu diketahui Holida, ketika datang ke UPTD SMP Negeri 1 Tangsel, untuk memberikan surat klarifikasi. Namun, pihak sekolah langsung menolak. Mengindikasikan adanya yang disembunyikan dan adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Tangsel.
” Setibanya saya ke sekolah, dewan guru yang mengaku Humas SMP itu, langsung menolak, dia menyebut jika ada wartawan dan LSM kata Kepsek, kasih transport,” kata Holida. Selasa (14/10)
Holida mengaku kecewa dengan sikap Humas SMP Negeri 1 Tangsel, sebab kata dia, bahwa kedatangannya ke sekolah terkesan hanya untuk meminta uang transport. Itu keliru, ini membuktikan buruknya kualitas SDM di lingkungan Dinas Pendidikan Tangsel terutama, di SMP Negeri 1 Tangsel.
” Kepsek & Humas SMP Negeri 1 Tangsel ini dinilai tak paham UU KIP, dan ini membuktikan bahwa SDM mereka bobrok,” ucapnya.
Sementara itu, Deden Deni, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Mendengar itu, Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengecam keras tindakan Kepala sekolah dan Humas SMP Negeri 1 Tangsel yang sudah menolak surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Kordinator GMAKS Tangerang Raya.
Atas penolakan surat itu. Artinya sangat jelas bahwa Walikota Tangsel tidak mensosialisasikan UU KIP kepada seluruh Kepala sekolah di Tangsel. Namun, jika ini hanya terjadi di SMP Negeri 1 Tangsel, maka pihaknya mendesak kepada Walikota Tangsel untuk segera mencopot jabatan Kepsek SMP Negeri 1 Tangsel
” Kami mendesak kepada Walikota Tangsel segera mencopot jabatan Kepala SMP Negeri 1 Tangsel, dan evaluasi dewan guru yang tak memahami UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.























