
Pandeglang – Banten | John Bayanta dari Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBMB) salah seorang pendamba ditegakannya Keadilan berkaitan penanganan kasus Tunjangan Daerah di kabupaten Pandeglang – Banten hingga dirinya segera melayangkan Surat Istimewa kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal “Penanganan Kasus Tunda Unsur “KEADILAN” Kenapa Dikesampingkan”.
John Bayanta segera melayangkan Surat kepada Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Republik Indonesia diakibatkan terdorong oleh adanya rasa kekecewaan dirinya selaku segelitir Anak Bangsa yang tinggal di Pedesaan daerah Kabupaten Pandeglang bagian Selatan provinsi Banten, atas apa yang telah dilakukan oleh oknum Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang pada penanganan kasus adanya Penggelembungan pada Dana Tunjangan Daerah (Tunda) terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pandeglang – Banten dikatakan terjadi sejak TA.2010 s/d TA.2015.
Begitu pula menurut data yang ada, kata John, seperti diantaranya yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Cecep Malik stap di Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang Banten, dilakukan oleh Penyidik dari Kejari Pandeglang pada tgl.20 September 2017, tertera dihalaman- 3 dan 4 dijelaskan bahwa, Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya pada Disdikbud Kabupaten Pandeglang Banten terjadi sejak Perubahan TA.2010.
“Dimana dijelaskan juga oleh Cecep Malik bahwa, Penambahan pada jumlah Penerima dana Tunda dilakukan oleh Cecep Malik atas permintaan dari Alm.H.Margono (terduga Otak Utama Pelakunya) jabatan Kasubag Keuangan Disdikbud Kabupaten Pandeglang disampaikan melalui Riza Ahmad Kurniawan,SE,M.Si Kabid Pendapatan DPKPA dilantik pada tgl.11 Mei 2011, sehingga jumlah uang Tunda untuk Perubahan Disdikbud Kabupaten Pandeglang di-TA.2011 semula hanya sebesar Rp.16.487.775.000,- bisa menjadi sebesar Rp.17.787.775.000,-,” paparnya.
Masih kata John, Kenapa Yang Diminta Untuk Diaudit Oleh BPK-RI Hanya Yang Di TA.2012 s/d 2014 Saja?, Tapi anehnya kenapa yang diminta untuk di Audit oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang kepada pihak BPKP Perwakilan Provensi Banten hanya yang untuk di TA.2012 s/d TA.2014 saja, Bukankah kasusnya menurut hasil Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dijelaskan, terjadi sejak TA.2011 s/d TA.2015. Hingga mengundang mencuatnya tanda tanya terkait apa yang telah dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang yaitu, ada apa gerangan yang terjadi diantara Penyidik dimaksud dengan para Pejabat yang bertugas diera TA.2011 dan TA.2015. Lalu bagaimana dengan Citra Penegak Hukum dimata warga masyarakat pendamba ditegakannya “KEADILAN” dalam ingin ditegakannya “Supremasi Hukum”?, katanya.
“Seperti orang yang bernama Jajang Nurjaman, S.Sos, MM. penanda tangan diterbitkannya “SP2D” dari No.01864 tgl.2 April 2011 s/d No.12247 tgl.3 Desember 2011 dengan jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp.14.405.750.000,-, dan H.A.Junaedi,S.Pd,MM jabatan sebagai Sekertaris Disdikbud Kabupaten Pandeglang dilantik pada tgl.1 Nopember 2010 penanda tangan diterbitkannya “SPM” dari No.39 tgl.5 Maret 2011 dan No.108 tgl.4 Mei 2011 serta No.184 tgl. 2 Mei 2011 dengan jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp.3.076.750.000,-“, tutur John kepada Siber.news, Senin (14/09/2020).
Lanjutnya, Sedangkan yang untuk di-TA.2015 seperti orang yang bernama Drs. Dadan Tafif Danial, MM, Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang dilantik pada tgl.18 Nopember 2013 penanda tangan diterbitkannya “SPM” dari No.00006 igl.5 Pebuari 2015 s/d No.00304 tgl.1 September 2015 dengan jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp.21.677.250.000,-. Juga penanda tangan diterbitkannya SP2D No.05308 igl.3 Oktober 2015 dengan jumlah uangnya sebesar Rp.2.395.500.000,- sewaktu menjabat sebagai “PLH” Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Kabupaten Pandeglang Drs.Erwan Kurtubi, MM, No.821.2/1708-BKD/2015 tgl.16 September 2015.
Ditambah lagi dengan adanya Keputusan dari Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi No.16/PID.SUS/TPK/2017/PN.SRG atas nama terdakwa Tata Sopandi,S.Pd Bendahara Pengeluaran pada Disdikbud Kabupaten Pandeglang dilantik pada tgl.24 Januari 2012, seperti apa yang tertera pada halaman-218 dan 219 dari 253 halaman diantaranya dijelaskan bahwa, kasus dimaksud dapat terjadi dampak adanya “PERANAN” dari pihak DPKPA Kabupaten Pandeglang dalam Penyusunan anggaran DPA dan DPA-P pada Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Dimana selanjutnya dijelaskan juga pada Keputusan dimaksud bahwa, DPKPA Kabupaten Pandeglang mensahkan DPA dan DPA-P Disdikbud Kabupaten Pandeglang yang “tidak ada dasarnya” (tidak ada RKA/Rencana Kerja Anggaran Perubahan).
Sedangkan pada halaman 219 dari Keputusan dimaksud juga dijelaskan bahwa, Seharusnya apabila Rencana Kerja Anggaran (RKA) BTL dan diverifikasi dengan benar oleh DPKPA yaitu DPA dan DPA-P Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang TA.2012, TA.2013 dan juga TA.2014, maka “Penggelembungan” pada jumlah pegawai tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, untuk memenuhi Azas “KEADILAN” dan “Kepatutan”, maka bersama-sama dalam perkara ini “seharusnya” juga “BERSAMA-SAMA” antara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang (terdakwa dengan Saksi-saksi tersebut diatas) bersama dengan pihak DPKPA Kabupaten pandeglang yang bertugas disaat itu yaitu di TA.2012, TA.2013 dan TA.2014.
Seperti Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang untuk di-TA.2012 yaitu H.Parjiyo Sukarto,SE,MM dan Drs.Ramadani,M.Si sebagai Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang untuk di-TA.2013 dilantik pada tgl.1 Juli 2013, penanda tangan diterbitkannya “SP2D” No.09584 tgl.1 Nopember 2013 dengan uangnya sebesar Rp.1.906.400.000,- dan juga penanda tangan diterbitkannya “SP2D” No.04740 tgl.2 September 2015 dengan uangnya sebesar Rp.2.397.375.000,-, beserta jajarannya yaitu Riza Ahmad Kurniawan, SE,M.Si selaku Kabid Perbendaharaan DPKPA Kabupaten Pandeglang Banten.
Unsur “KEADILAN” Kenapa dikesampingkan pada penanganan Kasus Tunda?, bila menyimak dari apa yang tertera pada hasil Pemeriksaan dan Keputusan terjadinya kasus Tunda dimaksud diantaranya seperti apa yang tertera diatas, kiranya telah mengundang mencuatnya tanda tanya yaitu, kenapa hanya pihak Disdikbud Kabupaten Pandeglang saja yang harus dikenakan sanksi berupa dijebloskan kebalik Tirai Besi Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Pandeglang, mana pihak DPKPA Kabupaten Pandeglang khususnya Kepala DPKPA dan juga penanda tangan diterbitkannya “SP2D”, kenapa kepada mereka tidak ada satu orang pun yang dijebloskan kebalik Tirai Besi Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Pandeglang.
Bukankah dari hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Banten dan juga Keputusan dari Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Serang Banten disebutkan bahwa, terjadinya kasus Tunda dampak adanya “PERANAN” dari pihak DPKPA Kabupaten Pandeglang.
Tapi anehnya kenapa kepada mereka pihak DPKPA Kabupaten Pandeglang hingga kasusnya tercermin bagaikan akan disirnakan seiring berlalunya waktu, tapi tidak ada satu pun yang dijerat hukum dan diseret hingga dijebloskan kebalik Tirai Besi LP Kabupaten Pandeglang.
Disamping itu perlu juga untuk diingat bahwa, “mungkinkah” dana Tunda yang didalamnya terdapat adanya Penggelembungan pada Jumlah Penerimanya dapat dicairkan hanya dengan menggunakan “SPM” saja dari Disdikbud Kabupaten Pandeglang, jika tanpa diterbitkan adanya “SP2D” oleh pihak DPKPA Kabupaten Pandeglang.
Hingga mengundang mencuatnya tanda tanya yaitu, ada apa gerangan yang terjadi diantara Penyidik dari Kejari Kabupaten Pandeglang dengan para penanda tangan diterbitkannya “SP2D” seperti Drs.H.Ramadani,M.Si Kepala DPKPA penanda tangan diterbitkannya “SP2D” No.09584 tgl.1 Nopember 2013 sebesar Rp.1.906.400.000,- dan juga penanda tangan diterbitkannya “SP2D” No.04740 tgl.2 September 2015 sebesar Rp.2.397.375.000,-.
Masih dituturkan Jhon Bayanta, bahwa Pejabat “PLH” Kepala DPKPA kabupaten Pandeglang yaitu Drs.H.Dadan Tafif Danial, MM, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Kabupaten Pandeglang Drs.Erwan Kurtubi, MM, No.821.2/1708-BKD/2015 tgl.16 September 2015, penanda tangan diterbitkannya SP2D No.05308 tgl.3 Oktober 2015 dengan jumlah uangnya sebesar Rp.2.395.500.000,-. Serta orang yang bernama Jajang Nurzaman,S.Sos,MM penanda tangan diterbitkannya “SP2D” dari No.01864 tgl.2 Maret 2011 s/d No.12803 tgl.1 Desember 2014 dengan jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp.85.850.275.000,-.
“Kenapa keberadaan hukum bagaikan tidak dapat menyentuh mereka, apalagi menyeretnya hingga dijebloskan kebalik Tirai Besi LP Kabupaten Pandeglang, inikah yang disebut “ADIL” dalam ingin ditegakannya “Supremasi Hukum” dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang yang menangani kasus Tunda dimaksud,” tegas John.
John lebih jauh menguraikan, dikatakannya, kenapa Hanya Kepada Abdul Azis Saja Yang Harus Dijebloskan Kebalik Tirai Besi, disamping itu bila menyimak lagi pada Surat Dakwaan atas nama Tata Sopandi,S.Pd yang dikenakan sanksi berupa dijebloskan kebalik Tirai Besi Lembaga Permasyarakatan Pandeglang selama 7 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.200 Juta, seperti apa yang tertera pada halaman-33 dari 47 halaman dijelaskan bahwa, H.Undang Suhendar, Abdul Azis dan H.Dadan Tafif Danial selama menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang telah menerima uang hasil Korupsi dana Tunda perbulannya sebesar Rp.10 Juta, tapi anehnya kenapa hanya Abdul Azis saja yang harus menerima nasib dijebloskan kebalik Tirai Besi Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Pandeglang.
“Mana orang yang bernama Drs. H. Undang Suhendar, M.Pd dan juga Drs. Dadan Tafif Danial, MM, kenapa kepada mereka berdua “Keberadaan Hukum” tercermin bagaikan tidak dapat menyentuhnya, apalagi menyeretnya hingga dijebloskan kebalik Tirai Besi Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Pandeglang Banten?, inikah yang disebut “ADIL” dalam ingin ditegakannya “Supremasi Hukum” oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Banten,” pungkas John Bayanta. (Irfan)





















