StudioKctus
Berita  

E-Warong Kota Cilegon Diduga Langgar Juknis BPNT

E-Warong Kota Cilegon Diduga Langgar Juknis BPNT
E-Warong Kota Cilegon Diduga Langgar Juknis BPNT

Cilegon -Banten | Diduga e-warong Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Cilegon kangkani Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 05/4/per/hk.02.001/11/2019 tentang Juknis BPNT.

Hal ini tersinyalir  dalam penentuan e-warong itu sendiri kuat dugaan menyimpang dari juknis antara lain adanya agen atau e- warong mandiri yang ditunjuk oleh Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melalui verikasi steak holder dibawahnya.

Hasil konfirmasi dengan Kasi Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kota Cilegon Renni di ruang kerjanya Kamis (24/6) mengatakan, ada 28 e- warong sebagai agen yang menyalurkan BPNT antara lain mereka adalah 18 penerima program kube dan sisanya agen mandiri, jelasnya.

“saya baru 2 bulan duduk pada Kasi ini hingga belum bisa menjelaskan secara pasti akan mekanisme  penentuan e warong sendiri,” ujar kasi FM.

Ia juga menambahkan keberadaan e-warong yang kini dikelola oleh penerima  Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan tujuan dapat mengembangkan usahannya dengan dijadikannya Agen yang akan meyalurkan bantuan tersebut, KPM penerima BPNT adalah penerima manfaat PKH juga, jelasnya.

salah satu e-warong seperti warung siluman

salah satu e-warong seperti warung siluman alias warung temporer yang dagang saat bantuan datang.yang berlokasi di kecamatan Cibeber ( dd_siber)

Dari 2 e-warong yang berhasil dikonfirmasi siber.news di kecamatan Cibeber tepatnya di Kelurahan Karang Asem dan Krotek ternyata mereka adalah kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

Seperti dikatakan Wati salah satu e-warong yang mengaku dirinya sebagai ketua kelompok penerima PKH adapun E-warongnya dikelola oleh 10 orang anggota’

“kita Belanja sendiri di Pasar Kranggot untuk memenuhi sebanyak 250 KPM untuk telur dan daging ayam juga Beras,”ujarnya.

Adapun guna menjaga kwalitas barang pihaknya mengaku untuk survey ke pasar bersama penyelia dalam hal ini pendamping dan TKSK, katanya.

Guna lancarnya Bantuan tersebut pola 6T yang diberlakukan sesuai anjuran program terdiri dari Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.

Melihat realita seperti ini rasanya di Kota Cilegon ini ada yang ganjil dengan Pedum, Juknis BPNT pasalnya untuk e-warong sendiri adalah jika melihat juknis, Bank Penyalur Bersama Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten Kota dan Pendamping Sosial bantuan sosial pangan daerah kabupaten/kota mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen dan kelompok usaha bersama (KUBE) untuk dapat membentuk e-warong penyalur BPNT. Hal ini dikatakan H. Suwarni Ketua MADA Kota Cilegon PPPKRI SAT. Bela Negara di Ruang kerjanya Jumat (25/6).

“e-warong kelompok usaha bersama merupakan e-warong yang terbentuk dari kelompok usaha bersama yang dibina dan dikembangkan oleh kementrian sosial, sedangkan e-warong non kelompok usaha bersama terdiri atas :  1. usaha mikro, kecil dan koperasi 2. Pasar Tradisional. 3. toko kelontong. 4. warung desa. 5. rumah pangan kita. 6. agen Bank atau usaha eceran lainnya,” ujar Ketua BN.

Jadi patut kita duga dari 12 e-warong di luar KUBE sudah menyimpang dari petunjuk Teknis (JUKNIS) BPNT, Peraturan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor : 05/4/PER/HK.02.01/11/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai, pasalnya mereka adalah penerima manfaat yang berkategori KPM PKH atau masyarakat miskin yang sama mendapatkan hak atas bantuan sosial, tambahnya. (dd_siber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.

getyourgreenbacktompkins.org