StudioKctus
Berita  

DPRD Kota Serang Sarankan Bongkar Tempat Hiburan Malam Ilegal

DPRD Kota Serang Sarankan Bongkar Tempat Hiburan Malam Ilegal
DPRD Kota Serang Sarankan Bongkar Tempat Hiburan Malam Ilegal

Serang, siber.news – Menanggapi penyakit masyarakat dan tempat hiburan malam (THM) di kota Serang, pihak DPRD kota Serang turut angkat bicara.

Menurut ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, maraknya THM di Kota Serang tentunya menjadi polemik di masyarakat karena dapat merusak moralitas masyarakat,

Budi mengatakan sampai saat ini belum ada perda yang mengatur ijin THM, maka sudah dipastikan seluruh THM di kota Serang ilegal,

“saya tidak akan pernah menandatangani ijin terkait THM,” katanya saat ditemui diruang kerja ketua DPRD Kota Serang (11/01),

walaupun sudah jelas tak berijin namun THM di Kota Serang seolah menentang Perda dan tidak menghiraukan larangan terkait penyalah gunaan ijin usaha lain untuk dijadikan THM, namun demikian pihak DPRD Kota Serang tidak memiliki wewenang untuk menindak THM.

“Saya berharap di tutup bahkan dibongkar sekalian Seluruh THM di kota Serang Oleh pihak pemerintah Kota,” paparnya.

Sementara itu kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ritadi B Muhsinun, mengatakan pihaknya memang memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mencabut ijin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, akan tetapi mekanisme pengajuan ijin dari awal merupakan kewenangan PU, sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi,

“Sekarang mekanisme pengajuan ijin usaha dimulai dari PU kami hanya menerbitkan dan mencabut saja”, katanya saat dikonfirmasi Siber.news

Terkait soal ijin yang disalah gunakan menurutnya ada Bidang  pengendalian dan pelaksana (Dalak) yang bertugas menindak penyalahgunaan ijin usaha, untuk itu Ritadi mengatakan pelaku usaha taat kepada aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan ijin usaha (Diversifikasi ijin usaha), agar ijin usahanya tidak dicabut,

“jangan sampai ijinnya resto tapi dipergunakan untuk karaoke, karena ijin untuk hiburan ada batasan dan kriteria sesuai dengan peraturan daerah (Perda) ” tambahnya.

Senada dengan Ritadi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Serang, Dede Suarno, mengatakan siap melakukan eksekusi penyitaan dan penertiban THM asalkan ada perintah dari pimpinan tertinggi pemerintah Kota Serang serta berkoordinasi dengan OPD yang berwenang untuk menindak lanjutinya,
“Kami sifatnya hanya melakukan eksekusi penertiban dan penyitaan saja, selebihnya kita serahkan kepada OPD yang bersangkutan sesuai dengan  program-program mereka dan kami tidak berhak untuk menutup dan membongkar THM,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.