StudioKctus
Berita  

DPP Kesti TTKDH Klaim Mubes V Sesuai Amanat Ketua Umum

DPP Kesti TTKDH Klaim Mubes V Sesuai Amanat Ketua Umum
DPP Kesti TTKDH Klaim Mubes V Sesuai Amanat Ketua Umum

Banten, Siber I Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesti TTKDH, Deden Apriandhi mengklaim jika Musyawarah Besar (Mubes) ke V di Hotel ledian pada Sabtu (20/02/2021) lalu, merupakan amanat terakhir dari Ketua Umum (Ketum) sebelum wafat.

Saya Deden mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua DPP Kesti TTKDH disejumlah media yang menyatakan jika Mubes tidak sah, dasarnya apa,” tegasnya.

Lanjut Deden menegaskan, Seharusnya sebagai Wakil Ketua II, bersikap besar hati bahwa ada pihak yang mampu menyelenggarakan Mubes untuk kelancaran dan keabsahan organisasi. Bukan sebaliknya memberikan pernyataan yang seolah-olah memecah belah organisasi.

“Kepengurusan DPP Kesti TTKDH terakhir dilantik tahun 2013, telah habis masa tugasnya selama 5 tahun. Hitung saja, kepengurusan itu habis tahun 2018. Hingga tahun 2020, Ketua Umumnya dijabat Bapak Maman Rizal yang memberikan amanat agar segera digelar Mubes. Hingga beliau wafat, Mubes belum bisa terselenggara. Sekarang tahun 2021, ada pihak yang mampu menyelenggarakan Mubes, ya seharusnya didukung agar organisasi ini tetap berjalan dengan baik,” jelas Deden Apriandhi, kepada awak media, Minggu (21/02/2021).

Pernyataan Deden itu untuk menanggapi jumpa pers pernyataan Agus Fatah Yasin Fh yang mengaku Wakil Ketua DPP Kesti TTKDH yang menyatakan Kesti TTKDH resmi menolak penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-V di Hotel Ledian, Kota Serang, Sabtu (21/2/2021).

[metaslider id=”20825″]

Deden mengatakan, Mubes Ke-V ini dihadiri para kasepuhan dan para peserta dari seluruh DPD se-Indonesia. Bahkan, pengurus DPD dari luar negeri pun hadir mulai dai Malaysia, Amerika Serikat, Belanda dan sebagainya.

“Dia juga meminta agar DPP Kesti TTKDH tidak dikait-kaitkan dengan Perkumpulan KSTI TTKDH. “Namanya mirip-mirip, tapi ini organisasi yang berbeda. Silakan saja mengurus organisasi itu yang katanya sudah punya AHU dari Kemenhum Ham. Masing-masing membesarkan organisasi secara profesional dan fair lah, gak perlu meributkan organisasi lain,” katanya.

Lebih lanjut Deden mengatakan, Kesti TTKDH sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1950 an. Namun organisasi baru dibentuk secara legal pada tahun 1952 dengan bentuk Yayasan. Akta notaris oleh pendiri dan pengurus Yayasan diubah menjadi Ormas pada tahun 1962. Hingga tahun 2013, organisasi ini didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM.

“Karena akta notarisnya berbentuk Ormas, maka di Kementrian Hukum dan HAM dikatagorikan pada perkumpulan. Itu nomenklatur dari Kementrian, bukan kita yang mau. Perkumpulan yang namanya sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya

Deden mengungkapkan, Ketua Umum DPP Kesti TTKDH dijabat oleh Maman Rizal hingga 2020. Pada awal tahun 2020, Ketua Umum menerbitkan surat perintah agar diselenggarakan Mubes.

“Pak Maman Rizal itu kesehatannya menurun hingga meninggal. Jadi Mubes Ke-V ini merupakan amanat Ketua Umum yang terakhir dan kami menyelenggarakan hal tersebut,” tegas Deden menjelaskan. (Nar/Jaka/Redaksi)

Editor : Didi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.