TANGERANG SELATAN
Siber. News | Peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) makin tak terbendung. Sejumlah toko di kawasan permukiman dan jalan utama diduga bebas menjual obat-obatan tersebut secara ilegal, bahkan kuat dugaan aktivitas haram itu mendapat backing dari preman hingga oknum aparat penegak hukum.
Pantauan awak media di lapangan menemukan fakta yang mencengangkan. Salah satu toko yang berada di Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, diduga menjadi lokasi penjualan bebas obat keras.
Saat hendak dikonfirmasi, pengedar enggan memberi keterangan. Tak lama kemudian, datang seorang pria yang diduga sebagai beking toko tersebut.
Ironisnya, pria itu mengklaim bahwa usaha mereka telah “diizinkan” oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun ketika diminta menunjukkan bukti atau dokumen perizinan, yang bersangkutan hanya terdiam dan menghindari pertanyaan wartawan.
Situasi serupa juga ditemukan di lokasi lain, tepatnya di Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong. Saat awak media menyambangi toko tersebut, terlihat seorang pria berseragam TNI berada di dalam toko.
Ketika ditanya, pria itu menyebut dirinya hanya “sedang istirahat”. Namun, kehadiran aparat berseragam di lokasi yang diduga menjual obat keras secara ilegal jelas memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Menanggapi kondisi ini, Sri Panuntun, aktivis muda, mengecam keras maraknya peredaran obat keras yang luput dari pengawasan.
” Ini bukan lagi persoalan kecil. Kami mencium adanya pembiaran yang sistematis dan terstruktur. Jika benar ada aparat yang membekingi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat,” tegas Sri kepada media, Kamis (12/6).

Sri Panuntun juga mendesak Pemkot Tangsel dan aparat terkait untuk tidak tinggal diam. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan tindakan cepat agar peredaran obat keras tidak terus menghancurkan generasi muda.
“Kami minta BNN, Polres Tangsel, dan Kodim setempat turun langsung, audit toko-toko ini, dan publikasikan hasilnya secara terbuka. Jangan sampai Tangsel jadi sarang jaringan obat keras nasional,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN maupun aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dalam waktu dekat untuk menindak tegas para pelaku dan aktor di balik peredaran gelap obat daftar G tersebut.























