![]() |
| Kegiatan pelayanan perekaman Administrasi Kependudukan keliling di desa Cibungur |
Administrasi Kependudukan Diduga Dipungut Liar
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pandeglang melakukan pembuatan administrasi kependudukan keliling untuk daerah kecamatan sukaresmi. Hal ini sangat membantu masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, namun sangat disayangkan terjadinya pungutan terhadap masyarakat yang membuat administrasi tersebut sebesar Rp. 60.000 yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Cibungur kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang – Banten.
Pungutan itu diketahui Nuh. Royen Siregar Wkil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerrakan Muda Peduli Tanah Air (LSM-GEMPITA) atas Pengaduan masyarakat, sehingga dilakukanlah pemantauan secara langsung di kantor desa Cibungur tersebut.
informasi yang dapat dikumpul dari warga hasil investigasi lsm gempita menjelaskan ke SBNeWS bahwa diduga adanya pungutan uang 60 rb per satu urusan.
Papar Royen Siregar selaku wakil ketua lsm gempita Pandeglang,sudah melakukan investigasi kelapangan dan sudah mendengarkan keluh kesah masyarakat atas pembuatan baik ktp,kk,dan akta kelahiran.
“Bayak masyarakat yang tidak melakukan pembuatan ktp tersebut, bahkan balik kanan akibat informasi harus membayar sebesar 60 ribu perorangnya. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari para penduduk yang datang ke tempat pembuatan administrasi yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Keliling yang saat itu dipusatkan di desa Cibungur kecamatan Sukaresmi,” papar Royen.
“Di desa Sidamukti, tambah Royen, juga pernah dilaksanakan hal seperti itu, namun disana tidak tercium adanya pungutan pembuatan Administrasi masyarakat, sehingga tak satupun warga desa disana yang pulang dengan penuh kekecewaan karena harus membayar pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran dan lainnya,” katanya.
Royen juga mengatakan bahwa diriny saat itu langsung menghubungi kepala desa Cibungur melalui telpon genggamnya, dan kepala desa tersebut mengatakan bahwa pembuatan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di tempat tersebut tidak ada pungutan. (Irf/Rus)























