Serang, Siber.news – Sebuah gudang besar yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap dan menjadi perbincangan di media sosial dan media massa. Lokasi praktik ilegal ini berada persis di Jalan Raya Serang – Cilegon Kilometer 6, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Aktivitas ini disebut-sebut sudah berlangsung lama dan terorganisir rapi.
Menanggapi temuan ini, Saeful Bahri, Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), langsung melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Daerah Banten. “Untuk wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten, tangkap oknum yang sudah jelas menyelundupkan solar BBM bersubsidi ini. Tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegas Bahri, Rabu (08/10/25).
Bahri menambahkan bahwa praktik penyelewengan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan ketentuan di atas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tinggi. (RED)
Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Gudang Solar Ilegal Skala Besas di Taktakan























