Serang, Siber.news – sebanyak 20 Ormas dan LSM bersama 8 Media Lokal yang tergabung dalam Koalisi abal-Abal (Asal Bukan Al) akan menggelar Aksi di Gedung Kemendagri, mendesak Mendagri agar segera mengganti Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, Kamis (12/10).
Menurut Danlap Koalisi Abal-Abal, Tb. Delly Suhendar, Al Muktabar diduga telah melanggar Undang-Undang, Perpres, serta Permendagri, sebagaimana mana di sebutkan dalam press Releasenya antara lain.
Melanggar PERMENDAGRI no 4 tahun 2023 tentang Pj. GUBERNUR, Pj. BUPATI, dan Pj.WALI KOTA BAB III Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan, serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler.
“Melanggar ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf a, b, c, dan d. walaupun diatur dalam AYAT (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, ” Keterangan nya di Press releasenya,
Al Muktabar diduga telah melakukan maladministrasi pada pelantikan dan pengukuhan 478 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten dan melanggar Perpres Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena pelantikan Penjabat Sekda Banten dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu, tidak adanya kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Banten.
”Pengisian jabatan Pj Sekda Banten itu bisa dilakukan apabila jabatan Sekda Banten benar-benar kosong dan dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian dari Presiden sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan eselon satu atau JPT Madya. ” Ungkap Delly.
Selain itu Delly mengatakan, kebijakan Al Muktabar atas Diskresi menggunakan e-Katalog untuk konstruksi, sebagaimana Surat Edaran (SE) PJ GUBERNUR Nomor : 027/1428-BPBJ/2022 dan Surat Edaran NOMOR :027/1181 -BPBJ/2023 tentang E- Katalog, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat menurut Perka LKPP No 9 Tahun 2021 dan SK Ka. LKPP No 122 Tahun 2022, sehingga menyebabkan Puluhan pejabat dan ratusan pengusaha pelaksana pekerjaan kontruksi yang menggunakan metode E-Katalog terancam dipenjara karena diduga melanggar ketentuan perundang – undangan.
“Bahkan yang paling nyeleneh, Al Muktabar telah menetapkan peresmian hotel Aston sebagai salah satu rangkaian acara Hut Provinsi Banten kemarin. ”

Maka dari itu Koalisi Abal-Abal menuntut Mendagri agar segera mencopot Pj. Gubernur Banten dari Jabatannya.
“Hampir 2 tahun al muktabar menjabat Pj. Gubernur, membuat banten semakin kusut dengan persoalan baru. Gerakan kami tidak akan terbendung sampai Mendagri mencopot Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten. ” Tegasnya kepada Siber.news, senin (9/10)























