StudioKctus

DPRD Lebak Desak Pemerintah Tutup Tambang Pasir Cimarga

DPRD Lebak Desak Pemerintah Tutup Tambang Pasir Cimarga
DPRD Lebak Desak Pemerintah Tutup Tambang Pasir Cimarga

Lebak, siber.news – DPRD Lebak mendorong agar pemerintah segera melakukan penutupan secara permanen terhadap lima perusahaan tambang pasir darat di Kecamatan Cimarga. Karena, keberadaannya sudah lama merugikan dan merusak lingkungan sekitar.

Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin mengatakan, dirinya akan mendorong pemerintah agar menutup lima tambang di Cimarga. Pasalnya, lima pengusaha tambang pasir yang berada di blok Rahong dan blok Tapen Cimarga tidak mengindahkan peraturan yang telah disepakati dan tidak ada itikad baik perusahaan.

Lokasi yang terdampak akibat penambangan pasir

“Kalau memang perusahaan tidak ada itikad baik, sebaiknya ditutup saja tambang tersebut, jangan malah diberi kelonggaran lagi,” kata Enden, Selasa (30/1).

Dirinya sangat mendukung dengan langkah-langkah Pemkab Lebak, untuk mengevaluasi para penambang tersebut dan komitmen dengan warga segera di realisasikan.

Meski berizin, lanjut Enden, tak seharusnya mereka (pengusaha -red) bisa mengabaikan hak-hak masyarakat dan lingkungan sekitar, semua itu harus ada evaluasinya.

“Tambang ini berizin, hanya dalam operasionalnya mereka tidak komitmen dan banyak merugikan lingkungan, makanya Dinas LH dan Gakum, saat ini turun ke lapangan,” ucapnya.

Dikatakan Enden, dia berencana akan membahas masalah tersebut dengan Komisi yang membidanginya. Karena banyak aduan dan keluhan masyarakat kepada DPRD Lebak diantaranya, lahan pesawahan warga yang terdampak limbah pertambangan pasir tidak lagi produktif, aliran irigasi yang tersendat akibat limbah, sungai Cirahong dan Cimarga sampai situ palayangan terjadi pendangkalan dan kerusakan cukup parah.

“Iya saya tahu ini merupakan masalah serius dan masalah ini akan kita bicarakan dulu dengan pimpinan dan komisi lain yang juga terkait bidang ini yakni komisi lV,” paparnya.

Kabid Peningkatan Dan penataan kapasitas Lingkungan hidup kabupaten Lebak, Dasep Novian mengaku, sudah memanggil sejumlah pengusaha pasir di Cimarga, hasilnya, mulai Senin 29 Maret 2021 selama satu pekan tim dari penegakan hukum (Gakum ) akan pantau lima tambang pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Kita akan lakukan pengawasan dan pemantauan bersama tim Gakum selama satu Minggu,” ujar Dasep.

Dasep menegaskan bahwa lima pengusaha tambang pasir blok Rahong dan blok Tapen Cimarga harus segera melaksanakan tiga poin penting yang sudah disepakati. Karena mereka terbukti melanggar.

“Ada tiga poin besar yang harus dilaksanakan. Pertama menghentikan sumber pencemaran dan wajib ada IPAL, kedua melakukan normalisasi sungai Cirahong dan sungai Cimarga sampai dengan situ palayangan dan ketiga uang kompensasi yang sudah disepakati sebelumnya harus segera diselesaikan,” tegas Dasep

Kata Dasep, kalau tiga poin besar yang telah disepakati tidak dilaksanakan resiko-resiko aturan yang sesuai dengan undang-undang (UU) telah disampaikan kepada pengusaha tambang pasir.

“Dari Dinas LH sesuai aturan sanksinya dari administrasi, sampai dengan perintah penutupan kemudian pembekuan izin lingkungan, sampai rekomendasi pencabutan izin lingkungan,” kata Dasep.

Lanjut Dasep, kalau dari sisi tim Gakum ada aparat penegak hukum (APH) juga. Nanti evaluasi yang akan menyimpulkan setelah hasil pantauan selama satu pekan ini.

“Ada beberapa poin dalam undang-undang 32 tahun 2009 sudah jelas,” ucapnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.