![]() |
|
Sekjen BAMUSI Kabupaten Pandeglang Jajat Permana, S.Pd.I
|
SBNews Pandeglang – Berkaitan
dengan pinjam pakai tentang Kendaraan Dinas ( Randis) yang diberikan Bupati
Pandeglang, dinilai tidak jelas payung hukumnya pasalnya,aturan mana yang mendasari pinjam pakai untuk
pemerintah vertikal, hal ini dikatakan Sekretaris JendralBaitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Jajat
Permana Kamis (21/09/2017) di Pandeglang.
pinjam pakai itu dijelaskan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah.
ketahui bersama dalam pasal 153 ayat 1 yakni, pinjam pakai kendaraan milik
daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar
pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan ,” ujarnya.
dijelaskan pula pelaksanaan pinjam pakai kendaraan milik daerah dilaksanakan
olehPengelola barang. Untuk barang
milik daerah yang berada pada Pengeola Barang dan Pengguna Barang.
berada pada Pengguna Barang, dan Pelaksanaan pinjam pakai oleh Pengelola
Barang, imbuh Jajat.
oleh Bupati seharusnya disertai dengan payung hukum yang bisa dipertanggung
jawabkan, jadi berkaitan dengan Pinjam pakai Randis ini Irna menggunakan payung
hukum yang mana, hingga kini menjadikan sebuah permasalahan dikalangan
masyarakat Pandeglang saat kondisi masyarakat Pandeglang seperti sekarang ini,
tegasnya.






















