Jakarta – Berdasarkan tugas Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana tugas pokoknya sesuai dengan Pasal 13 dan 14 adalah mengamankan dan memelihara ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat….
Wujud Polri Mengayomi dan Melindungi Masyarakat
No More Posts Available.
No more pages to load.