gambar : ilustrasi Pengusaha Cafe dan Resto di Kota Serang yang diduga menyalahi aturan perijinan serta Perda Nomor 2 tahun 2010, Cafe cafe tersebut dalam operasional tutup melebihi batas waktu…
perda no.2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.