Ilustrasi Kontributor : Budi Harto SBNews – Lebak | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2018 berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan Dewan Pengupahan diusulkan Rp.2.313.050.- Angka ini naik Rp.185.350 (8,71%) dari…
Pengusulan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.