Banten, siber.news I Pemerintah Provinsi Pemprov) Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan…
Disperindag Provinsi Banten Diberikan Kewenangan Terbitkan SKA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.