Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten, Iptu Choirul Anam, SH., MH., M.Si., mengatakan, operasi Yustisi gabungan ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.
“Selain di Jalan Palka, petugas juga menyasar ke Pasar Pagi Pabuaran, Desa Telaga Warna, Kecamatan Gunung Sari Serang,” katanya.
Lanjutnya, selain menyasar protokol kesehatan, petugas juga memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tercipta situasi kondusif.
“Jumlah pelanggar protokol kesehatan ada belasan orang, diberikan sanksi push up, nyanyi hingga teguran lisan,” tukasnya. (TP/HUMAS).
