siber.news — Bidpropam Polda Banten akhirnya buka suara terkait insiden yang memicu kemarahan publik: seorang siswa SMK dilaporkan mengalami luka serius usai diduga dianiaya oleh anggota Patroli Maung Presisi Ditsamapta saat razia balap liar di kawasan KP3B, Serang. Pada Selasa, (26/08/2025)
Kombes Pol Murwoto, Kabid Propam Polda Banten, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, saat 29 personel Dit Samapta melakukan patroli rutin di wilayah hukum Serang Kota. Tim patroli menerima laporan warga soal aktivitas balap liar di Jalan Palima–Pakupatan.
Dikejar, Dilempar, Terluka
Dalam pengejaran, dua tim patroli bergerak dari arah berlawanan. Sekitar pukul 02.45 WIB, satu unit motor tanpa lampu utama melaju ke arah petugas. Bripda MA, salah satu personel, secara refleks melempar helm ke arah pengendara yang belakangan diketahui bernama Violent Agara Casttilo (16), siswa SMK Negeri 2 Serang.
Lemparan helm tersebut menyebabkan Violent terjatuh dan terseret beberapa meter. Ia mengalami luka serius di wajah, kepala, dan kaki, dan kini dirawat intensif di ICU RSUD Banten. “Korban tidak mengenakan helm saat kejadian,” ujar Murwoto.
CCTV Tak Rekam Pemukulan, Tapi Lemparan Terekam
Rekaman CCTV menunjukkan petugas menghadang kendaraan dan bersiap melempar helm. Namun, tidak ada rekaman pemukulan karena area jatuhnya korban tidak terjangkau kamera. Saksi menyebut motor korban melaju cepat dan nyaris menabrak Bripda MA sebelum helm dilempar.
Motor Tak Sesuai Standar, Tapi Prosedur Dipertanyakan
Motor korban disebut tidak sesuai standar pabrik: knalpot brong, tanpa lampu, dan ban cacing—mirip spek drag race. Namun, publik mempertanyakan apakah tindakan melempar helm ke pengendara remaja tanpa pelindung kepala bisa dibenarkan secara prosedural.
Langkah Polda Banten: Transparansi dan Pendampingan
Polda Banten menyatakan telah mendatangi keluarga korban untuk mencegah provokasi pihak luar. Mereka juga menanggung biaya pengobatan dan menempatkan Bripda MA di tempat khusus (Patsus) sambil menjalani proses hukum disiplin dan kode etik secara transparan. (rls-bidhumas)
