Siber.news — Gedung Bank Banten dilaporkan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun tetap digunakan untuk operasional perbankan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik dan pakar tata bangunan, mengingat SLF merupakan dokumen wajib yang menjamin keamanan struktur dan kelayakan fungsi sebuah gedung.
SLF bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah bukti bahwa bangunan telah melalui uji teknis menyeluruh—dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, hingga jalur evakuasi.
Tanpa SLF, tidak ada jaminan bahwa gedung tersebut aman untuk digunakan, apalagi untuk aktivitas vital seperti layanan keuangan.
Potensi Risiko dan Pelanggaran
– Bangunan tanpa SLF rawan mengalami keruntuhan akibat konstruksi yang tidak sesuai standar atau perubahan fungsi tanpa kajian ulang.
– Jika terjadi kecelakaan, pemilik dan pihak terkait dapat dikenai tuntutan hukum atas kelalaian.
– Klaim asuransi atas kerugian juga berpotensi ditolak karena status bangunan dianggap ilegal secara teknis.
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Serang (GMAKS) turut angkat suara, Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut siapa yang memberikan perintah menempati gedung tanpa izin SLF.
“Jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi ancaman keselamatan publik,” tegas perwakilan GMAKS dalam pernyataan tertulis.
Direktur Bank Banten Bungkam, Upaya konfirmasi kepada Direktur Bank Banten melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Pihak direksi belum bersedia memberikan tanggapan atas temuan ini, meski gedung telah aktif digunakan.
Belajar dari Tragedi
Kasus serupa pernah terjadi di Slipi, Jakarta Barat, tahun 2020, ketika lantai sebuah ruko roboh dan menimbulkan korban.
Investigasi mengungkap bahwa bangunan tersebut tidak laik fungsi dan tidak memiliki SLF. Tragedi itu menjadi pengingat bahwa pengabaian terhadap regulasi teknis bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
