siber.news – Mendekati pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang belum mengumumkan Juknis SPMB kepada SD, SMP, maupun masyarakat.
Dampaknya, orang tua dikota serang merasa cemas, menambah kisruh dunia pendidikan.
Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB sejatinya berfungsi untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil, mencakup persyaratan, jalur seleksi, daya tampung, jadwal, serta mekanisme pendaftaran.
Namun, hingga saat ini, dokumen penting tersebut belum diumumkan secara luas oleh Dindikbud Kota Serang.
Sesuai aturan, Juknis SPMB 2025 harus disebarluaskan minimal dua bulan sebelum pendaftaran dimulai. Artinya, pihak terkait wajib segera mengumumkannya agar tidak mengundang spekulasi dan penyimpangan.
Saat dikonfirmasi perihal jadwal pelaksanaan sosialisasi SPMB, leni menjawab akan membagikan jadwal pelaksanaan Sosialisasi kepada media.
“Kita sudah mulai sosialisasi, nanti kita bagikan jadwalnya,” jawabnya singkat
Namun saat ditanya lebih lanjut, tidak ada jawaban pasti dari dindikbud kota serang. Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada satupun sosialisasi SPMB dikota serang yang ter expose oleh media
Upaya konfirmasi dilanjutkan kepada beberapa kepala sekolah menengah pertama. Namun lagi-lagi nihil
Seperti kepada kepala SMPN 1 Kota Serang, Buchori Muslim, pun menemui jalan buntu. Begitu pula dengan sejumlah kepala sekolah lainnya yang enggan merespons.
Tidak diketahui alasan pasti mengapa Dindikbud dan para kepsek seolah bungkam terkait dokumen yang seharusnya menjadi panduan utama dalam PPDB.
Ketidakjelasan ini semakin mengkhawatirkan di tengah maraknya praktik percaloan, yang justru mendapat ruang akibat lambatnya penyebaran informasi resmi.
Dengan SPMB yang kian dekat, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan agar proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan bebas dari praktik ilegal.























